Honorer Ketar-Ketir, Dihapus Tahun Ini dan Ada Pengurangan Gaji? MenPAN-RB Beri Jawaban

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kabar terkait penghapusan honorer kian santer beredar. Isu pengurangan gaji honorer pun membuat gelisah honorer.

Diketahui, penghapusan honorer akan dituntaskan pemerintah pada akhir tahun ini. Berbagai solusi pun tengah dirumuskan pemerintah.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada pengurangan gaji honorer. 

Baca Juga:Perkiraan Cuaca 25 April 2023, Hati-hati Potensi Hujan Ringan di Wilayah CirebonIdulfitri Muhammadiyah Hari Ini, Pemerintah Besok, Arab Saudi Kapan Ya?

Itu, tegas Menteri Anas, sebagai komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN.

Diketahui banyak honorer galau karena Pemda mulai mengurangi gaji. Tadinya digaji 12 bulan, tetapi tahun ini hanya 10-11 bulan. Alasan Pemda, 28 November 2023 tidak ada lagi honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. 

Adapun langkah pertama tidak ada PHK massal. Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. 

“Kami akan susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas.

0 Komentar