KCD Dalami Kasus SMAN 1 Cirebon, Larang Rapat Komite yang Berkaitan Keuangan

Kepala KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat Ambar Triwidodo
Kepala KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat Ambar Triwidodo mengatakan pihaknya mendalami peristiwa viralnya dana partisipasi pendidikan di SMAN 1 Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pendalaman terkait peristiwa viralnya dana partisipasi pendidikan di SMAN 1 Cirebon.

KCD meminta kepada sekolah-sekolah (SMAN/SMKN), khususnya di Kota Cirebon, agar jangan menggelar dulu rapat komite tahun ajaran baru 2024-2025 yang berkaitan dengan keuangan.

Kepala KCD Wilayah X Disdik Provinsi Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungakapkan terimakasih atas masukan dari tokoh masyarakat pemerhati pendidikan, yang saat ini tengah viral di media masa dan media social lainnya. Ini, kata Ambar, merupakan saran perbaikan untuk dunia pendidikan yang lebih baik lagi ke depan.

Baca Juga:Melak Beu! Pemkab Kuningan Bagikan 14.000 Bibit Cabai, Bunga Kol, Tomat dan TerongGara-gara Tidak Melengkapi Dokumen, Pemprov Jabar Tolak Usulan Dishub dan DPUTR Kabupaten Cirebon

Ambar mengaku sudah mendapatkan instruksi dari pimpinan, dalam hal ini Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pendalaman kepada para pihak, terkait viralnya dana partisipasi orang tua siswa di Komite SMAN 1 Cirebon yang nilainya selangit tersebut.

Pada kegiatan pendalaman tersebut, pihaknya mencoba mencari keterangan kepada para pihak, terkait kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Baik itu Permendikbud 75 Tahun 2016 serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah. Yang di dalamnya juga mengatur mekanisme fungsi peran komite di dalam kegiatan penggalangan dana.

“Yang jelas, apa yang tercantum bahwa sekolah maupun komite, dilarang melakukan pungutan (terhadap orang tua siswa),” ujar Ambar kepada wartawan Kamis (1/8/2024).

Di dalam kegiatan pendalaman, pihaknya meminta keterangan semua unsur yang terkait, baik itu pihak sekolah, Komite Sekolah, serta seluruh stakeholder di SMAN 1 Cirebon, dengan metode audiensi dan mencari tahu seperti apa yang terjadi, mekanisme yang ditempuh, sampai pada penggunaannya, apakah sesuai dengan regulasi atau tidak.

“Apapun nanti hasilnya, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menjadi menjadi pertimbangan dan perhatian bagi kita semua. Sehingga diharapkan bisa mewujudkan tata kelola pendidikan yang lebih baik ke depan,” sebutnya.

Karena menurutnya, kemajuan pendidikan bukan hanya tugas pemerintah daerah dan pemerintah pusat saja. Sebab, tentunya masyarakat yang selaku user dari penyelenggaraan layanan pendidikan dari pemerintah, bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan.

0 Komentar