Absensi Bodong ASN Diusut, Ratusan Orang Diperiksa BKPSDM Kabupaten Cirebon

Absensi Bodong ASN
PEMERIKSAAN: Ratusan ASN Kabupaten Cirebon diperiksa, Jumat (19/6/2026), terkait dugaan absensi bodong melalui fake GPS. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ratusan ASN Pemkab Cirebon terindikasi melakukan pelanggaran disiplin melalui aplikasi fake GPS atau memanipulasi lokasi perangkat secara digital. Nah, mereka yang diduga melakukan praktik absensi bodong itu kini diproses oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.

Kabid Disiplin dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito SSTP mengatakan proses pemeriksaan berlangsung sejak 8 Juni 2026, dilakukann secara bertahap terhadap ASN di sejumlah instansi.

“Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan dari Dinas Pendidikan bersama pihak yang bersangkutan. Paginya kami juga meminta keterangan atasan langsung dari Dinas Kesehatan, seperti kepala bidang dan kepala puskesmas,” ujar Meilan kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Setelah SMA, Kini Beralih ke SPMB Tingkat SMP, Server Masih Aman, Hari Pertama Berjalan MulusMahasiswa Minta BK Bersikap, Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon

Menurutnya, proses pemeriksaan memang dilakukan sejak awal Juni 2026. “Langkah ini (pemeriksaan, red) dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan ratusan pegawai dari berbagai perangkat daerah,” terangnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara maraton agar seluruh kasus dapat segera dituntaskan. Setiap hari, hampir 200 ASN dimintai keterangan untuk mempercepat proses klarifikasi dan penentuan tingkat pelanggaran. “Kami menargetkan seluruh tahapan pemeriksaan selesai pekan depan,” tegas Meilan.

Meski tercatat menggunakan aplikasi fake GPS antara 50 hingga 500 kali, kata Meilan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak semua ASN yang terlibat terbukti meninggalkan tugas atau mangkir dari tempat kerja.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar 80 persen pengguna fake GPS sebenarnya hadir bekerja. Mereka menggunakan aplikasi itu untuk mengamankan absensi agar tidak terkena pemotongan. Sedangkan sekitar 20 persen lainnya memang tidak hadir di tempat kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, penggunaan aplikasi pemalsu lokasi tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Cirebon telah mengatur kewajiban jam kerja ASN melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 72 Tahun 2022 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

“Dalam regulasi tersebut, ASN menjalankan sistem lima hari kerja. Jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat berakhir pukul 14.30 WIB,” paparnya.

BKPSDM, lanjut Meilan, memastikan sanksi akan diberikan setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Untuk ASN berstatus PNS, hukuman disiplin ringan dapat berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan.

0 Komentar