RADARCIREBON.ID – Manajemen RSUD Waled Kabupaten Cirebon memberikan klarifikasi terkait polemik tarif parkir yang belakangan menjadi perbincangan masyarakat.
Pihak rumah sakit milik Pemkab Cirebon itu menegaskan, seluruh tarif parkir yang diberlakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Direktur RSUD Waled, dr Deni Wirhana Surjono, SpOG Subsp KFM membantah, informasi yang menyebut tarif parkir di lingkungan rumah sakit mencapai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu.
Baca Juga:Tanamkan Cinta Budaya, Anak-anak Belajar Membatik di Trusmi saat Momen HAN 2026Jalur Mundu-Pamengkang Rusak Parah, Warga Kalijaga Cirebon Swadaya Perbaiki Jalan
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Tarif parkir yang berlaku memiliki dasar hukum dan mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda. Jadi tidak benar jika disebut ada tarif parkir sampai puluhan bahkan ratusan ribu rupiah,” ujar Deni.
Menurutnya, pengelolaan parkir di RSUD Waled telah berjalan selama bertahun-tahun melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga.
Sistem tersebut secara berkala dievaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Deni menjelaskan, beberapa bulan lalu RSUD Waled memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan pengelola parkir.
Dalam kerja sama tersebut, pengelola diwajibkan melakukan berbagai pembenahan fasilitas, mulai dari pengaspalan area parkir, penataan jalur keluar-masuk kendaraan, peningkatan sistem manajemen parkir, hingga penyediaan perangkat parkir yang lebih modern.
“Tujuannya agar pelayanan parkir semakin baik dan tertata, sejalan dengan pengembangan kawasan rumah sakit,” katanya.
Sebagai rumah sakit rujukan di wilayah timur Kabupaten Cirebon, RSUD Waled terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk penyediaan fasilitas penunjang yang aman dan nyaman bagi pasien maupun keluarga pasien.
Baca Juga:Akhirussanah KB-TK Aisyiyah Nusa Indah Penuh HaruBEM Cirebon Raya Bergerak, Demo di DPRD Kota, Soroti BBM, MBG, KDMP hingga Supremasi Sipil
Deni juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit terbuka terhadap siapa pun yang ingin bekerja sama dalam pengelolaan parkir.
Namun, seluruh proses harus mengikuti mekanisme, aturan, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia membantah anggapan bahwa seluruh kendaraan yang masuk ke area rumah sakit dikenakan perlakuan yang sama.
Menurutnya, kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan kemanusiaan, seperti ambulans dan kendaraan siaga desa, mendapatkan kebijakan khusus.
“Ada kendaraan yang sifatnya menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Itu tentu berbeda perlakuannya dengan kendaraan umum. Kami tetap memperhatikan aspek sosial dalam pengelolaan parkir,” jelasnya.
