RADARCIREBON.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Indramayu telah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Pada sidang yang digelar di PN Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Priyo Bagus Setiawan dengan pidana 20 tahun penjara, sedangkan Ririn Rifanto pidana mati.
JPU pun mengungkap alasan di balik perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa. Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Indramayu sekaligus JPU perkara tersebut, Eko Supramurbada, didampingi Kasi Intelijen Tomy Novendri, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga:Setelah SMA, Kini Beralih ke SPMB Tingkat SMP, Server Masih Aman, Hari Pertama Berjalan MulusMahasiswa Minta BK Bersikap, Polemik Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon
Eko mengungkapkan perbedaan tuntutan itu didasari pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam mengungkap perkara. “Untuk terdakwa Ririn kami menuntut pidana mati, sedangkan terdakwa Priyo kami tuntut pidana penjara selama 20 tahun. Itu hasil analisa dan kesimpulan tim jaksa penuntut umum dengan berbagai pertimbangan yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan,” terangnya.
Eko mengatakan, terdakwa Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Salah satunya karena keterangannya di persidangan dinilai membantu jaksa mengungkap fakta sebenarnya terkait peristiwa pembunuhan tersebut. Ketika saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ririn pada persidangan 18 Mei 2026 lalu, Priyo memberikan keterangan yang sebelumnya tidak pernah diungkap oleh kedua terdakwa.
“Priyo memberikan penjelasan dan gambaran peristiwa yang sempat mereka berdua kabur sejak awal persidangan. Fakta yang disampaikan Priyo itu kemudian kami kaitkan dengan rekaman CCTV dan bukti surat berupa hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik,” ujarnya.
Keterangan Priyo itu, lanjut Eko, juga sejalan dengan hasil uji DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di warung milik korban Budi Awaludin. Dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, salah satu sampel darah yang ditemukan di lokasi identik dengan DNA korban Budi Awaludin. “Dengan adanya fakta-fakta tersebut, kami menilai Priyo cukup membantu dalam mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Eko.
Berbeda dengan Priyo, JPU menilai Ririn layak dituntut pidana mati karena perbuatannya dilakukan secara sadis, terencana, dan menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keluarga korban. “Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut dilakukan secara sadis terhadap lima orang korban dan sudah direncanakan sejak awal,” kata Eko.
