Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah, Diamankan Juga Puluhan Motor Hasil Curanmor, Ayo Dicek Mungkin Salah Satunya Punya Kamu!

Polres Majalengka mengamankan puluhan motor hasil curanmor dari tangan penadah. Sedikitnya sebanyak 21 unit Kendaraan berbagai merk dari satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran berhasil diamankan
BARANG BUKTI: Polres Majalengka mengamankan puluhan motor hasil curanmor dari tangan penadah. Sedikitnya sebanyak 21 unit Kendaraan berbagai merk dari satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran berhasil diamankan/ BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Kepolisian Resort (Polres) Majalengka kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini dua pencuri berinisial KJ (49) dan SH (38) ditangkap jajaran Satreskrim. Keduanya telah menjual hasil curiannya ke penadah di daerah Ciamis, dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, kedua pelaku mencuri dua unit sepeda motor di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih.

Baca Juga:Jalan Longsor Belum Diperbaiki Membahayakan Pengendara, Ini yang Dilakukan Warga…Akibat Jalan Rusak Banyak Sepeda Motor Masuk Bengkel, Didominasi Kerusakan Roda

Saat itu, dua motor jenis motor merk Yamaha Nmax dan Honda Megapro berhasil bawa pelaku.

“Kita hari ini mengungkap kasus tindak pidana curanmor yang terjadi di Dea Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Yang pertama pencurian dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha Nmax dan Honda Megapro,” kata Edwin kepada awak media.

Edwin menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut pada Kamis (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pencurian dilakukan dengan cara masuk ke pintu kayu samping garasi rumah. Kemudian merusak dengan cara mencongkel pintu kayu menggunakan kunci obeng lalu mengambil 2 unit sepeda motor menggunakan 1 set kunci astag.

“Pencurian dilakukan oleh tersangka dengan inisial KJ (49) dan SH (38). Dari tangan pelaku selain mengamankan dua motor hasil curian, diamankan pula motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana dan prasarana melakukan pencurian serta kunci leter T,” katanya.

Adapun saat melakukan penangkapan, pelaku mengaku sudah menjual hasil curiannya ke seorang penadah berinisial Y, warga Kabupaten Ciamis. Saat ini petugas tengah memburu dan sudah masuk dalam DPO.

“Menurut informasi yang didapatkan dan masih dalam pengembangan kita, yaitu yang bersangkutan telah melakukan beberapa kali tindak pidana terkait dengan curanmor dan kini kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti yang dicuri dan kebetulan sudah tidak ada di mereka karena sudah dijual ke penadah. Menurut yang bersangkutan, terpaksa mencuri motor karena faktor ekonomi,” jelasnya

0 Komentar