Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan Kemenag

merk lipstik
Lipstik lokal yang awet seharian tanpa rasa kering di bibir, coba 8 merk ini. Foto: Istimewa.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Sidang Isbat (penetapan) sudah rutin dilakukan oleh Kemenag atau Kementerian Agama.

Sidang Isbat (penetapan) biasanya dilakukan untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawwal, dan Zulhijjah.

Dan, Sidang Isbat bukan barang baru. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, bahkan sebagian sumber menyebut tahun 1962.

Baca Juga:Penentuan Awal Ramadhan 2024 Para Anggota MABIMS, Termasuk Indonesia, Sudah Dipakai sejak 2021Terbuka Peluang Jokowi Gabung Golkar, Begini Kata Bamsoet

Dalam prosesnya, biasanya hasil sidang isbat diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat.

Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Fatwa tersebut salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Nah, terkait dengan hal ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib, memberikan penjelasan.

Adib menjelaskan bahwa sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.

Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.

Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.

Baca Juga:BPBD Survei Titik Penyebab Banjir di Cirebon Timur, Begini HasilnyaIni 9 Ketentuan Ramadhan 2024 dari Menteri Agama, Salah Satunya soal Penggunaan Pengeras Suara

Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan.

Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil Keputusan,” kata Adib, dalam pernyatan yang dikutip pada Senin 11 Maret 2024.

“Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadhan dan berlebaran,” sambung Adib.

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.

Sidang ini dihadiri juga Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kemudian Perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Perwakilan Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB).

0 Komentar