CIREBON, RADARCIREBON.ID- Berikut bacaan niat bayar puasa ramadhan. Disajikan lengkap dengan penjelasannya dalam artikel ini.
Bacaan niat bayar puasa ramadhan adalah niat yang harus dibacakan oleh seseorang yang akan membayar utang puasa pada puasa ramadhan sebelumnya.
Membayar utang puasa Ramadhan harus dilakukan sebelum masuk kembali pada bulan ramadhan. Karena itu, simak pada artikel ini bacaan niat bayar puasa ramadhan.
Baca Juga:Sambut Bulan Suci; Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan dan Doa Berbuka
Puasa ramadhan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan yang sudah mukallaf.
Mukallaf adalah seseorang yang telah memenuhi beberapa kreteria untuk menyandang kewajiban dari Allah sebagai konseuensi dari beban taklifnya.
Puasa yang tidak bisa dilakukan pada bulan Ramadhan karena suatu alasan tertentu merupakan sebuah utang puasa Ramadhan yang harus dibayar. Memang ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kita tidak bisa mengikuti puasa Ramadhan. Misalnya pada wanita yang mengalami haid.
Jenis halangan lain yang menjadi penyebab bolehnya tidak menjalankan puasa Ramadhan adalah ketika sedang melakukan perjalanan jauh atau jatuh sakit.
Menjalankan puasa di bulan ramadhan hukumnya wajib bagi umat Muslim. Maka kita wajib untuk membayar utang puasa ramadhan. Membayar utang puasa ramadhan dapat dilakukan dengan melakukan puasa di luar bulan ramadhan maupun dengan membayar fidyah.
Tuntunan membayar utang puasa ramadhan telah disebutkan dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah 184).