WADUH! Jadi Temuan BPK, Ini Jumlah Uang BLT yang Masuk Kantong Puluhan ASN Pemkab Cirebon

ASN terima BLT
Kabid PFM Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri, memperlihatkan data BLT yang nyasar ke ASN Pemkab Cirebon. Foto: Andri Wiguna/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Ada puluhan ASN Pemkab Cirebon ketahuan menerima dana BLT atau Bantuan Langsung Tunai.

Uang BLT yang nyasar ke para ASN Pemkab Cirebon itu hingga puluhan juta rupiah dan menjadi temuan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan.

Karena itu, para ASN Pemkab Cirebon yang sudah kadung menerima uang BLT itu harus mengembalikannya. Sebab ASN bukan kategori penerima BLT.

Baca Juga:Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Jadi Urusan Polda Jabar, Polres Ciko Tak Tahu Apa-apaHabis Lebaran Buka Usaha? Yuk Cari Modal lewat KUR BRI Cicilan 300 Ribuan, Ini Tabelnya!

Kabid PFM Dinsos Kabupaten Cirebon, Astri, mengatakan saat ini sudah proses pengembalian.

Astri menjelaskan, ada 13 ASN Pemkab Cirebon masuk ke dalam daftar penerima bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022.

Selain itu, ada 53 orang pasangan ASN yang juga masuk dalam daftar penerima BLT terdampak inflasi yang harusnya untuk kalangan ojek, nelayan, dan UMKM.

Astri menegaskan bahwa para ASN yang menerima BLT tersebut kini harus mengembalikan uangnya setelah hal tersebut menjadi temukan BPK.

Masih kata Astri, pihaknya kini masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia menceritakan, saat itu Pemkab Cirebon menyalurkan bantuan langsung tunai dengan total Rp6 miliar lebih. Data yang digunakan saat itu merupakan data dari dinas pengusul.

“Data nelayan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, data ojek dari Dishub serta data UMKM dari Dinkop UMKM,” katanya.

Baca Juga:BLT Nyasar ke ASN Pemkab Cirebon, Kini Uangnya Harus DikembalikanTERNYATA MUDAH! Ini Cara Menjual Uang Koin Kuno dan Penjelasan Pihak BI

“Untuk nelayan datanya aman dan tidak ada temuan. Temuan ada untuk kategori ojek dan UMKM,” sambung Astri.

Menurut Astri, ada beberapa hal yang menjadi pedoman dalam penyaluran BLT. Salah satunya yakni ASN yang terdiri dari PNS dan P3K tidak boleh menerima BLT.

Selain itu, pasangan dari ASN juga tidak boleh menerima BLT tersebut. Hal itulah yang kemudian menjadi temuan dari BPK saat melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaran penyaluran BLT.

“Totalnya sekitar Rp29.700.000. Sebagian besar sudah melakukan pengembalian. Tinggal sedikit lagi dan masih dalam proses pengembalian,” imbuhnya.

0 Komentar