RADARCIREBON.ID – Secercah harapan akhirnya datang bagi keluarga Kasiyati (36), warga Blok Karanganyar Wetan, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Rumah sederhana yang selama ini mereka tempati resmi masuk dalam sistem informasi perumahan dan kawasan permukiman (Sisperkim) Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Usulan itu pun masuk dalam prioritas satu Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang menjadi atensi pemerintah daerah.
Baca Juga:Kelola 12 Ton Sampah tanpa Residu, Wabup Cirebon Puji Keberhasilan TPS 3R CiawigajahSempat Alami Kendala Sistem saat PCMB, Hari Ini Proses SPMB, SMAN 1 Tengah Tani Siapkan 210 Kuota
Kabid Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Meylinita mengatakan, usulan yang diajukan melalui Kelurahan Kemantren telah diterima dan saat ini berada dalam kategori prioritas penanganan.
“Surat pengajuan baru kami terima Selasa kemarin, kemudian langsung kami proses,” ujar Meyli–sapaan akrabnya, saat ditemui di ruang kerjanya kepada Radar Cirebon.
Meski demikian, kata Meyli, realisasi bantuan masih bergantung pada ketersediaan anggaran. DPKPP memperkirakan perbaikan rumah tersebut paling cepat dapat dianggarkan melalui APBD murni Tahun 2027.
“Kami targetkan masuk pada anggaran murni 2027. Untuk perubahan tahun ini belum bisa dipastikan, tetapi kami berharap bisa lebih cepat,” jelasnya.
Di sisi lain, kebutuhan penanganan rutilahu di Kabupaten Cirebon masih cukup besar. DPKPP mencatat terdapat sekitar 13.017 unit rumah yang membutuhkan perbaikan, sementara kemampuan anggaran pemerintah masih terbatas.
“Tahun 2026, kuota program Rutilahu yang dibiayai APBD Kabupaten Cirebon mencapai 446 unit, meningkat dibandingkan tahun 2025 sebanyak 373 unit dan tahun sebelumnya yang hanya 271 unit,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, baru lima unit yang terealisasi. Pelaksanaan program dijadwalkan kembali berjalan pada Juli hingga September mendatang.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Segera Siapkan Panitia Seleksi Direksi Perumda Tirta JatiApoteker Usulkan SIP Tiga Lokasi, Bupati Cirebon: Jika Sesuai Aturan Silakan Diproses
“Selain melalui APBD kabupaten, pemerintah juga mengandalkan program bantuan dari Pemprov Jabar dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat,” terangnya.
Untuk tahun ini, Pemprov Jawa Barat hanya mendapat alokasi delapan unit yang dipusatkan di Desa Dawuan, Kecamatan Tengahtani.
Sementara program BSPS dari pemerintah pusat memiliki kuota 25 unit dan saat ini tengah berjalan.
“Untuk nilai bantuan yang diberikan relatif sama, yakni sebesar Rp20 juta per unit rumah, meski dengan komposisi penggunaan yang berbeda,” ungkapnya.
