PSBB sampai Jelang Lebaran

pemakaman-covid-19
Petugas memakamkan korban Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Jumat (3/4). Sejak siang hingga menjelang sore hari kemarin tercatat 19 jenazah dimakamkan di TPU Tegal Alur dengan status ODP, PDP, maupun postif Covid-19. Foto: Faisal R Syam/FIN
0 Komentar

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) resmi dimulai hari ini, Rabu (6/5). Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menegaskan, Pemerintah Kota Cirebon dan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah lainya sudah siap dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 6 Mei.
Selasa sore, seluruh kepala daerah di Jabar yang sudah duluan merepkan PSBB berbagi pengalaman kepada kepala daerah lain yang baru akan menerapkan PSBB.
“Kami semua yang besok akan melaksanakan PSBB sudah studi banding melalui teleconfrence dengan daerah-daerah lain yang sudah duluan PSBB. Kunci keberhasilan dari kepala daerah Kabupaten/Kota lain di Jabar yang sudah dulua, adalah disiplin, bagaimana pemerintah daerah menggalangkan disiplin kepada warganya untuk mematuhi segala aturan yang berlaku di PSBB,” tuturnya.
Sedangkan, langkah yang akan dilakukan Pemkot dan forkopimda yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19, akan melakukan patroli rutin di semua tempat ruang publik, dilaksanakan Satpol PP dengan Polri/TNI, serta unsur yang lain. Untuk peran Dishub, bagaiamana bisa menyukseskan check poin atau pengendalian di perbatasan bagi yang mau masuk Kota Cirebon maupun yang keluar Kota Cirebon.
“Oleh sebabnya, Saya meminta kepada seluruh eptugas jangan sungkan menerapkan secara baik dan benar aturan-aturan kepada masyarakat untuk keberhasilan PSBB. Ada beberapa pengecualian, tapi harus berdasarkan yang sudah disepakati,” ungkapnya.
Misalnya, bagi warga di daerah perbatasan yang bekerja pada sektor-sektor tertentu di Kota Cirebon harus disertai surat tugas dari pihak pemberi kerjanya yang memang sektor mereka masih boleh untuk melaksanakan aktifitas selama masa PSBB.
“Prinsipnya, target PSBB ini adalah mengurangi pergerakan orang di ruang publik sampai 70 persen, hingga tersisa toleransi 30 persen yang masih bisa beraktifitas sesuai dengan sektor-sektor yang dibolehkan. Sehingga PSBB membawa manfaat bukan membawa penderitaan,” paparnya.
Terkait Pasar tradisional, kata Azis, pengaturan jam operasionalnya masih mengacu seperti pembatasan yang saat ini berjalan, yakni buka jam 04.00 dan tutup jam 12.00. Yang paling penting, adalah pengendalian kerumumanya. Dia meminta petugas pasar harus berperan dan secara periodek kapan saatnya mengatur pembeli di dalam supaya tidak terlalu berkerumun.

0 Komentar