Wabup Indramayu Tersangka, Total Tiga Ada Orang, Kasus Dugaan Korupsi Tuper DPRD Indramayu

Wabup Indramayu Tersangka
PENJELASAN: Kasipenkum Kejati Jabar Nur Srichayawijaya saat menyampaikan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Tuper DPRD Indramayu, Jumat (12/6/2026). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Dugaan korupsi tunjangan perumahan atau tuper DPRD Indramayu tahun 2022 menjerat tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Wakil Bupati (Wabup) Syaefudin. Dua tersangka lainnya adalah eks Plt Sekwan dan Sekwan inisial IM dan AF. Kemarin, ketiga tersangka dipanggil Kejati Jabar untuk dimintai keterangan. IM dan AF hadir, tapi Syaefudin tak hadir dengan alasan sakit.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Srichayawijaya mengatakan proses pemeriksaan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar.

“Jadi hari ini (12 Juni, red) telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Untuk satu tersangka atas nama S (Wakil Bupati Indramayu) tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik,” ucap Cahya-, sapaan akrab Nur Srichayawijaya-, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jumat, (12/6/2026).

Baca Juga:Verifikasi Dilakukan Secara Terbuka, Ortu Bisa Pantau Langsung Pendaftaran di SMAN 3 CirebonDiumumkan Secara Daring, DPP Tetapkan Siti Farida Rosmawati Ketua DPC PKB Kota Cirebon

Disinggung mengenai materi pemeriksaan, Cahya mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci. “Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” ungkapnya.

Namun begitu, ketiga tersangka yakni S selaku Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2020-2025, serta IM sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan selaku Pengguna Anggaran (PA), dan AF yang merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak tanggal 12 Agustus 2022 hingga Juli 2025, menurutnya, diduga telah terlibat dalam kasus tersebut.

Maka dari itu, Cahya menuturkan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan kepada para tersangka, termasuk Syaefudin yang kemarin tidak hadir dalam proses tersebut. “Karena kami teman-teman penyidik baru saja menerima surat pemberitahuan bahwa (S) tidak hadir dengan alasan sakit, maka nanti akan dijadwal ulang. Namun untuk saat ini belum ada upaya paksa (penahanan) terhadap tiga tersangka tersebut,” tandasnya, dilansir dari Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group).

Diketahui, dalam perkembangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun anggaran 2021 – 2025 yang terjadi di DPRD Indramayu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penggeladahan di DPRD Indramayu pada Rabu (10/6/2026).

0 Komentar