“Saya sampaikan bahwa PSBB bukan lockdown, artinya sebetulnya sudah pernah diterapkan di Kota Cirebon hanya sekalanya diperluas dan diperdalam. nanti ada toko-toko atau perusahaan yang mesti tutup yakni yang tidak berkaitan dengan penyediaan bahan pokok, makanan, kesehatan, dan lainnya. sebetulnya semuanya sudah berjalan dan diterapkan di kota cirebon,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perhubungan Ir H Yoyon Indrayana Msi menambahkan, sebetulya tidak ada yang spesifik karena sama seperti yang diatur di PSBB lain. ada yang melarang dan dibatasi. ada beberapa transportrasi umum dengan pengendalian dan protokil kesehatan.
Misalnya, angkot tetap boleh bergerak tapi hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas tempat duduknya dan tidak rapat. angkutan barang, sebagian besar tetap dibolehkan berjalan. angkutan pribadi juga sama seperti di daerah lain, mobil kendaraan dua baris hanya boleh 3 penumpang. kendaraan 3 baris hanya 4 penumpang, sepeda motor tidak boleh boncengan kecuali dalam satu anggota keluarga, becak sepeda boleh.
“Kendaraan yang beredar di ruas-ruas jalan juga diharapkan bisa dibatasi hingga berkurang 70 persen. misalnya, di satu ruas jalan biasanya melintas 100 mobil, diharapkan hanya 30 unit,” tambahnya. (azs)
PSBB sampai Jelang Lebaran
