Wilayah III Pastikan Tetap Jalan PSBB

0 Komentar

PERATURAN gubernur (pergub) maupun keputusan gubernur terkait PSBB baru diterima pemerintah kota/kabupaten kemarin. Daerah pun langsung kebut menyiapkan peraturan bupati atau walikota yang akan berjalan beriringan dengan pergub dan dapat diterapkan saat PSBB dimulai.
Salah satunya adalah Pemkab Cirebon. Kabag Humas Pemkab Cirebon Nanan Abdul Manan mengatakan tim pemkab sedang menyusun turunan dari kepgub dan pergub agar disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Cirebon. “Pergub dan kepgub sudah kita terima. Saat ini tim dari bagian hukum sedang menyusun turunannya,” ujarnya, kemarin.
Jika sudah selesai, nantinya perbup yang akan diterbitkan Pemkab Cirebon tersebut akan mengatur secara detail apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan di Kabupaten Cirebon selama PSBB diterapkan. “Hal-hal lain tentu belum bisa kita sampaikan karena masih disusun. Tapi panduannya sudah jelas dari pergub,” katanya.
Dari Kota Cirebon, Walikota Nashrudin Azis bersama unsur Forkopimda menyatakan siap melaksanakan PSBB.
Walikota Nashrudin Azis yang juga ketua Gugus Tugas mengatakan PSBB dalam skala yang semi sebetulnya telah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. Di mana pihaknya mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat di ruang publik dan fasilitas umum lainya.
Hanya saja, sambung Azis, PSBB yang akan mulai 6 Mei sifatnya lebih ketat karena punya payung hukum yang lebih kuat. Seperti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat, serta Peraturan Gubernur Jabar 443/kep.259-Hukham/2020 dan Pergub Nomor 35 Tahun 2020.
“PSBB nanti lebih meningkatkan, memepertajam, diperluas, dan dipertegas. Yang paling penting peran masyarakat. Sukses tidaknya menekan Covid-19 sangat bergantung pada kesadaran masyarakat Kota Cirebon itu sendiri,” kata Azis usai menggelar rapat dengan unsure Forkompimda kemarin.
Penegasan mekanisme PSBB juga disertai dengan sanksi. Mekanisme rinci dan sanksinya sendiri sudah diatur oleh pemerintah pusat. Misalnya, bagi pelanggar PSBB sudah siap diberikan sanksi manakala ada pelanggar dari aturan PSBB. Bisa saja bubarkan kerumunan secara tegas, apabila mengulang lagi kesalahan, akan diberikan hukuman.

0 Komentar