“Sanksi terberatnya bagi pelangga, ada hukuman maksimal 1 tahun kurungan dan denda Rp100 juta. Masyarakat, pengelola industri dan perniagaan, misalnya toko-toko yang mestinya memberlakukan aturan social distancing tapi tidak patuh, juga akan disegel karena tidak mematuhi PSBB,” kata Azis.
Untuk pengendalian dan penerapan PSBB menjadi tanggung jawab gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari Pemkot Cirebon, TNI/Polri dan instansi vertikal lainya. Pengawasan terhadap pasar dan supermarket, akan dilakukan montoring. Selain itu, penyekatan juga akan dilakukan pada 7 titik yang menjadi perbatasan wilayah kota dengan daerah tetangga. Seperti Pos Tangkil, Pilang (Sukapura), Tuparev, Korem 063 SGJ (depan eks Giant), wilayah Pelandakan (perbatasan Talun), Penggung, dan Kalijaga/Lemahwunguk (perbatasan Mundu).
Untuk pengawasan dan penertiban di lokasi pos penyekatan tersebut, setelah berlakunya PSBB, akan lebih dalam. Bukan sekadar memeriksa identitas pengemudi, tapi petugas akan mengecek isi di kendaraan, serta jumlah orang atau penumpang di dalamnya.
Terpisah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu juga siap untuk melaksanakan PSBB 6-19 Mei 2020 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Selain merupakan program dari Provinsi Jawa Barat, Indramayu harus melaksanakan PSBB karena didasari fakta bahwa penyebaran ODP, PDP, dan terkonfirmasi positif di Kabupaten Indramayu setiap hari grafiknya terus meningkat,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi saat rakor persiapan PSBB, kemarin.
Dikatakan, untuk mempersiapkan PSBB, sekarang tengah disiapkan berbagai regulasi. Mulai dari keputusan bupati, peraturan bupati hingga pendukung lainnya. Kemudian berbagai sosialisasi terus dilakukan hingga dengan jaring pengaman sosial untuk mengantisipasi dampak dari PSBB tersebut.
Dalam PSBB, lanjut Taufik, mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, kegiatan yang dibatasi yakni pembatasan pembelajaran sekolah dan instansi pendidikan, pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Lalu pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan pergerakan orang dan barang dalam mengunakan moda transportasi.
Taufik menambahkan, untuk toko supermarekt waktu operasional dimulai jam 09.00 -18.00, minimarket jam 08.00 – 18.00, dan pasar tradisional jam 00.00 – 16.00. Sementara itu, terkait dengan panen raya yang tengah berlangsung saat ini di wilayah Kabupaten Indramayu, pihaknya memberikan diskresi terhadap para petani yang tengah melaksanakan panen raya.