CIREBON – Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Diharapkan, dapat memfasilitasi keabsahan kepemilikan tanah di gerbang pintu masuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang diklaim dimiliki oleh Drs M Muharram MPd.
Direktur Utama PDP Kota Cirebon, Dr Pandji Amiarsa SH MH menegaskan, PDP merasa berhak atas tanah tersebut, karena tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. Aset itu dikuasakan pengelolaanya kepada PDP. Sebagaimana tertuang dalam sertifikat hak pakai nomor 17 dan 68.
Tanah yang tercatat sebagai tanah hak pengelolaan PDP di lokasi tersebut, memiliki luas sekitar 2.500 meter persegi. Untuk penggunaannya, memang telah terbangun perikatan sejak lama, tapi belum ditingkatkan dalam bentuk formal, berupa kerjasama yang resmi.
Kerjasama yang dimaksud, adalah antara mau tidak mau IAIN harus memiliki legalitas atas penggunaan tanah tersebut. Kerja sama harus terbangun dalam bentuk perikatan yang bisa menjadi sumber pendapatan buat perusahaan daerah. Apakah itu itu sewa, atau dalam bentuk lain.
Dengan kata lain, penggunaan tanah tersebut selama hampir 12 tahun, diakui Pandji belum ada kompensasi yang mengikat jelas. Ke depanya, bila keinginan adanya bentuk kompensasi atas kerjasama penggunana lahan tersebut, akan diawali dengan komunikasi yang baik dengan pihak IAIN.
“Historinya, memang sudah dibangun komunikasi itu. Tapi kesininya, mungkin dari pihak IAIN ada kegamangan harus berurusan dengan siapa. Apalagi belakangan ada klaim dari pihak Muharram itu,” tuturnya.
PDP, kata Pandji, akan mempertahankan aset tanah itu, karena tercatat secara administrasi dalam penguasaan dan pengelolaan.
Akan tetapi, untuk mengarah ke perikatan kerjasama yang resmi tersebut. Tentunya langkah pertama yang akan diambil adalah memastikan keabsahan lahan memang milik pemerintah. Diharapkan dapat dimediasi dan difasilitasi oleh Kejari selaku JPN.
“Dengan persoalan ini, Direksi harus berhati-hati dalam mengambil langkah. Kami sudah memohonkan kepada Kejari Kota Cirebon, selaku JPN,” tandasnya.
Pada proses mediasi dan fasilitasi, bertujuan untuk menjaga keseksamaan dan kehati-hatian dalam pembuktian status tanah yang dimaksud oleh PDP tersebut. Dengan tanah yang diklaim oleh pihak ketiga. Tentunya, dengan melibatkan pihak BPN, pihak IAIN sendiri, dan BKD selaku pengelola aset pemkot.