Akademisi: Laporan ke BK Tendensius

0 Komentar

 
DILAPORKANNYA Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd kepada Badan Kehormatan (BK) oleh Furqon Nurzaman SH mewakili masyarakat, menuai reaksi akademisi IAI Bunga Bangsa Cirebon, DR Heru Cahyono. Menurut Heru, laporan Furqon ke BK tersebut terkesan tendensius, hanya ditujukan untuk Affiati, bukan kepada lembaga DPRD secara kolektif kolegial.
Apalagi, pihak Mediapromo Production sudah mengakui kesalahannya secara penuh atas tersebarnya proposal permohonan spanduk ke perusahaan/instansi. Harusnya, kata Heru, Furqon yang saat ini menjadi asisten pribadi walikota Cirebon, melaporkan Mediapromo Production kepada pihak berwajib atas sikapnya yang mencatut nama lembaga DPRD.
“Sehingga, ada keseimbangan sebagai kontrol bersama dalam rangka menjaga marwah DPRD, kata Heru, didampingi Sekretaris Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Dodi Dosantos, kemarin. “Yang dilaporkan ke BK itu harusnya lembaganya. Di mana, di dalamnya ada 35 anggota DPRD, bukan pribadi ketua dewan saja,” tegasnya.
Laporan ini, masih kata Heru, terkesan tendensius. Kesalahannya pada lembaga. Lembaga yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh anggota dewan di dalamnya. “Apalagi kan itu jelas, sudah ada yang mengakui kesalahan secara penuh (Mediapromo Production, red) atas persoalan tersebut,” ungkapnya.
Heru menegaskan, sebelum Affiati tanda tangan, surat itu secara otomatis diketahui oleh wakil ketua dan sekretaris DPRD. Jadi, kesalahan ada pada protokol di DPRD. “Sisi administratif memang kesalahan prosedur di lembaga DPRD itu sendiri,” terangnya.
Masih kata Heru, semua surat yang ditanda tangan oleh pimpinan, berarti membawahi lembaga yang berada pada kop surat itu. Di mana, bukan mengatasnamakan pribadinya. Termasuk 35 anggota dewan. Ke-35 anggota dewan pun seharusnya yang dilaporkan ke BK, karena sudah termasuk dalam lembaga DPRD. “BK pun sebagai terlapor karena anggota dewan juga. DPRD itu lembaga negara, sifatnya kolektif kolegial, dan semuanya harus ikut bertanggung jawab,” tegas Heru.
Tidak hanya anggota DPRD, termasuk sekretaris dewan (sekwan) ada di dalamnya. Di mana, sekwan yang memeriksa surat itu. Secara tidak langsung, dari dalam sudah dirancang pembuatan surat itu. “Kop surat dan cap dewan ada di dalamnya. Semua yang mengetahui ada di dalam dewan itu sendiri,” ujarnya.

0 Komentar