CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memastikan bahwa enam ruas jalan utama yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) tidak diperbolehkan untuk jualan. Termasuk bagi para pedagang kaki lima (PKL) musiman yang biasa berjualan hanya pada saat bulan puasa saja.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir para PKL musiman yang berjualan di Jl Siliwangi, Jl Kartini, Jl Wahidin, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda dan Jl Sudarsono. Tindakan kepada PKL tersebut didasarkan pada peraturan daerah atau keputusan walikota.
“Kami pastikan bahwa di enam ruas jalan yang termasuk dalam KTL akan tetap tertib. Kalaupun ada yang melanggar, kami akan melakukan tindakan,” tandasnya, kemarin.
Sejak diterapkanya Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon dan Perwali tentang KTL pada awal 2019 lalu, PKL yang berjualan di enam ruas jalan tersebut telah jauh berkurang. Bahkan tidak ada lagi. Termasuk pada saat bulan suci Ramadan yang banyak bermunculan PKL dadakan.
Para pedagang yang bisa berjualan di Jl Kartini banyak yang pindah ke Jl KS Tubun. Sementara para pedagang di Jl Siliwangi pindah ke Jl Moh Toha. Di bulan Ramadan, di kedua ruas jalan tersebut juga banyak dipenuhi para PKL dadakan.
Terkait hal tersebut, Edi mengatakakan bahwa pihaknya tidak akan mengambil tindakan apapun bagi para pedagang musiman yang berjualan di luar enam ruas KTL. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan monitoring apabila terjadi pelanggaran perda di ruas jalan yang bebas PKL. Bukan saja terkait dengan pelanggaran oleh PKL, namun juga hal hal lain. Misalnya terkait penegakan disiplin protokol 3M dan juga potensi kerumunan. “Tetap akan kita lakukan tindakan,” lanjutnya.
Sementara terkait dengan potensi terjadinya kemacetan yang timbul akibat adanya aktivitas PKL di kedua ruas jalan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. “Ya. Nanti kami juga akan koordinasi dengan dishub jika memang terjadi kemacetan yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (awr)
PKL Dilarang Jualan di Enam Ruas Jalan

