Dijelaskan pada isi surat, pemasangan imbauan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat atas larangan mudik Idul Fitri. Dengan tujuan untuk menekan angka baru kasus positif Covid-19. DPRD Kota Cirebon, sesuai isi surat itu, akan mengadakan kegiatan pemasangan imbauan antisipasi mudik melalui media spanduk, umbul-umbul, T-banner atau baliho terhadap masyarakat agar tidak mudik. Hal itu dilakukan guna meminimalisir lonjakan angka positif Covid-19.
Terlibatnya sponsor dan donator, diminta untuk mendukung dan menyukseskan kegiatan yang dilaksanakan 26 Maret hingga 20 Mei 2021 tersebut. Di bagian bawah surat juga tertulis jelas nama Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, lengkap dengan tanda tangan dan stempel DPRD Kota Cirebon. Di lain lembaran, juga beredar brosur masih terkait hal tersebut. Yakni brosur imbauan pengamanan mudik Idul Fitri 1442 H dengan nama dan logo DPRD Kota Cirebon sebagai pembukanya. Masih di brosur itu tertulis: guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Pada brosur itu juga dijelaskan pemesanan sponsor. Sponsor yang mendukung kegiatan diwajibkan mengisi formulir order. Hingga tata cara pembayaran yang mencantumkan rekening atas nama Imas Riana Solihat. (azs)