Bantuan disalurkan melalui transfer bank. Pelaku UKM yang menerima berhak mencairkan secara langsung di bank tersebut. DPKUKM juga berencana membentuk kelompok kerja (pokja) BPUM UMKM. Tugasnya mengusulkan dan mencatat administrasi dokumen pendukung bagi calon penerima bantuan.
Untuk diketahui, BPUM UMKM sudah ada sejak Agustus 2020. Adalah program untuk pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, hanya disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan. Di tahun 2021 Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. (ade)