RADARCIREBON.ID – Menjadi salah satu pegawai negeri adalah mpian banyak orang, tapi apakah kalian tahu ada perbedaan PPPk dan PNS?
Untuk kalian yang ingin menjadi salah satu ASN atau Aparatur Sipil Negara, kalian wajib tahu ada perbedaan PPPK dan PNS.
Meskipun keduanya sama-sama termasuk dalam pegawai public yang melayani masyarakat, namun perbedaan PPPK dan PNS ternyata cukup mencolok.
Baca Juga:Tempat Baca Webnovel Solo Leveling Ragnarok Bahasa Indonesia Gratis3 Resep Kue Kering Lebaran Sederhana yang Paling Diburu saat Idul Fitri
Perbedaan PPPK dan PNS dapat dilihat melalui gaji dan tunjangan, masa kerja, batas usia, dan proses seleksi yang ada.
Nah, untuk lebih lengkapnya, yuk kita simak bersama secara detail tentang perbedaan PPPK dan PNS.
Aparatur Sipil Negara atau SNP adalah pegawa pemerintah yang diangkt oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah, ASN terbagi menjadi dua, yaitu PPPK dan PNS.
Mungkin banyak dari kalian lebih mengenalnya PNS dan PPPK itu adalah hal yang sama, tapi nyatanya ada perbedaan dari sisi hak, manajemen, dan bahkan proses seleksinya.
Sedangkan PPPK merupakakan pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Jadi, sudah terlihat perbedaan PPPK dan PNS dari definisinya saja.
Perbedaan PPPK dan PNS
Adapun beberpa perbedaan PPPK dan PNS dalam berbagai segi, seperti tunjangan, gaji, masa kerja, hingga batas usia.