“Otomatis para guru honorer cuma punya waktu 6 hari untuk mengurus berkas. Ini waktu bergeraknya sangat pendek,” ucapnya.
Ironisnya lanjut Amaden, sampai sekarang BKD maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mengeluarkan surat edaran sebagai pedoman bagi peserta PPPK yang lulus untuk pemberkasan.
“Guru honorer resah kapan bisa urus SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, bebas napza, dan lainnya. Itu butuh waktu yang panjang,” cetusnya.
Baca Juga:Pascasanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ada Untung Ada Buntung, Kenapa?Perkiraan Cuaca Senin 17 April 2023, Wilayah Cirebon Masih Waspada Hujan Petir di Siang Hari
Dia berharap hal tersebut bukan karena daerah sengaja mengulur waktu pemberkasan. Sebab, perubahan status ASN PPPK ini sudah ditunggu sekian tahun lamanya.
Demikian informasi terkait tahapan selanjutnya dari PPPK guru 2022 yang sebentar lagi akan mendapatkan Nomor Induk PPPK. (*)