Sedangkan syarat penggunaan sepeda listrik sesuai Pasal 4, antara lain:
-Menggunakan helm.
-Berusia minimal 12 tahun
-Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa
-Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang
-Tidak boleh melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
Pengguna Sepeda Listrik Juga Harus Mematuhi Tata Cara Berlalu Lintas, antara lain:
-Menggunakan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
-Memberikan prioritas pada pejalan kaki
-Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
-Membawa sepeda dan skuter listrik dengan penuh konsentrasi
Penggunaan Sepeda Listrik Hanya Dapat Dioperasikan di Lajur Khusus dan Kawasan Tertentu
Lajur Khusus, antara lain:
-Lajur sepeda
Baca Juga:Polres Cirebon Kota Punya Pimpinan Baru, Basicnya Orang Lantas, Datang dari Polda Jawa BaratBangun Pagi Bikin Pangling, Wajah Jadi Glowing setelah Memakai Masker Minyak Zaitun dan Jus Lemon, Ternyata Hanya Begini Cara Bikinnya
-Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
-Jika tidak tersedia lajur khusus, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki
Sedangkan Kawasan Khusus, antara lain:
-Pemukiman
-Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
-Kawasan wisata
-Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
-Area kawasan perkantoran
-Area di luar jalan
Dengan aturan dan ketentuan di atas, diharapkan pengguna kendaraan sepeda listrik tetap mematuhi aturan saat berkendara sehingga tidak mengalami kejadian yang tak diinginkan. (*)