CIREBON, RADARCIREBON.IDÂ – Ingin tahu cara bayar pajak motor di samsat online? kini untuk bayar pajak kendaraan tak perlu berkunjung ke Kantor Samsat.
Terutama bagi Anda yang tidak sempat untuk mengunjungi Kantor Samsat, cara bayar pajak motor di samsat online adalah solusi terbaiknya.
Dengan mengetahui cara bayar pajak motor di samsat online, Anda akan lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu menunggu antrian di Kantor Samsat.
Baca Juga:Hasil Lengkap Drawing Piala Dunia U-17, Ekuador Bisa Jadi Ancaman Besar Timnas IndonesiaOJK Ingatkan Ini! 5 Bahaya Pinjaman Pribadi, Lebih Kejam dari Pinjol
Nah, berikut ini tim Radarcirebon.id akan bagikan cara bayar pajak motor di samsat online melalui aplikasi yang bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk bisa menngakses aplikasi ini, Anda dapat mengunduhnya di playstore maupun appstore.
Tak Harus Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Online
Adapun sebelum lebih jelas mengulas bagaimana cara bayar pajak motor di samsat online melalui aplikasi SIGNAl, berikut ini akan kami bagikan beberapa langkah cara pakai aplikasi tersebut hingga proses pembayaran pajak selesai.
2. Setelah Anda mengunduhnya, lakukan registrasi.
3, Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
4. Memasukan foto eKTP.
5. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
6. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
7. Registrasi berhasil.
8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.