RADARCIREBON.ID – Pemilu 2024 tinggal 2 bulan lagi. Tepatnya akan diselenggarakan 14 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lama lagi bakal membuka rekrutmen untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024.
Sampai dengan saat ini, proses perekrutan pengawas TPS sudah memasuki tahap sosialisasi. Pendaftaran calon pengawas TPS dapat dimulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dengan jumlah satu orang per TPS.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan pengawas TPS.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Minggu 24 Desember 2023, Hati-hati Hujan Ringan di Sore HariIndosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, Axiata Digital Labs, dan AWS Kolaborasi Memperkenalkan SinergiAPI Portal di Indonesia
Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024. Dan Penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024.
Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS.
Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.
Apabila diperlukan, pergantian calon terpilih akan dilakukan pada tanggal 19 hingga 21 Januari 2024. Pelantikan pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2024.
Jika terdapat TPS yang belum memiliki pengawas, rekrutmen khusus akan dilakukan pada tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.
Berikut adalah syarat menjadi pengawas TPS dalam pemilihan umum tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Baca Juga:Percaya Deh, Belimbing Wuluh Bisa untuk Atasi JerawatInilah 4 Resto di Kuningan yang Sajikan Menu Khas Sunda
3. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas.
7. Domisili di kecamatan setempat yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.