RADARCIREBON.ID – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon yang selama ini diisi Hendra Chandra Saputra telah berakhir. Bupati Cirebon Drs H Imron MAg kemudian menunjuk Dangi untuk mengisi posisi tersebut.
Dangi SSi MSc MT sendiri merupakan Kepala Bapperida Kabupaten Cirebon. Ia kini mendapat dua jabatan di PDAM Kabupaten Cirebon. Pertama, ia telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas pada BUMD yang mengurus layanan air bersih itu. Kedua, Dangi juga ditunjuk menjadi Plt Dirut.
Hal itu dibenarkan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg. Kata Imron, dengan berakhirnya masa jabatan Hendra Chandra Putra sebagai Plt Dirut PDAM Tirta Jati, pihaknya pun mengambil langkah untuk memastikan roda perusahaan daerah tersebut tetap berjalan.
Baca Juga:Produksi Gula 2026 Tembus 3,02 Juta TonDuet KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Pimpin PBNU
Imron menyebut, Dangi telah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati. Dari posisi tersebut, Dangi kemudian ditunjuk untuk mengisi jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Jati. “Jabatan Plt Dirut PDAM Tirta Jati yang selama ini dijabat Hendra sudah habis jadi kita sudah menunjuk Dewan Pengawas terpilih, yakni Dangi,” kata Imron.
Menurut Imron, penetapan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati memiliki mekanisme yang berbeda dengan pengisian jajaran direksi. Untuk Dewan Pengawas, surat keputusan (SK) dapat langsung diterbitkan oleh bupati. “Dangi sudah ditetapkan sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati,” ujarnya.
Sementara untuk pengisian jabatan Direksi PDAM Tirta Jati, Pemkab Cirebon tidak bisa serta-merta melakukan penetapan. Ada tahapan konsultasi yang harus dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Imron menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pengisian jabatan direksi pada badan usaha milik daerah.
Karena itu, meski masa jabatan Plt Dirut sebelumnya telah berakhir, proses menuju penetapan direksi definitif masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan. Pemkab Cirebon, kata Imron, telah melakukan proses konsultasi dengan Kemendagri. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil konsultasi tersebut akan diterima. “Kita tidak tahu kapan hasil konsultasi dari Kemendagri turun,” katanya.
