RADARCIREBON.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon menerima 18 pengaduan perselisihan hubungan industrial sepanjang Januari hingga akhir Agustus 2026. Seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnaker Kota Cirebon Jaja Sujana mengatakan, 18 perselisihan yang masuk melibatkan pekerja dan perusahaan.
“Seluruh kasus tersebut tuntas melalui perjanjian bersama di tingkat mediasi tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” kata Jaja saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga:Usia Produktif Lebih Dominan, Temukan 144 Kasus Baru HIV, Dinas Kesehatan Perkuat Screening dan Pengobatan Jemput Masa Depan di Expo Pendidikan SMA Santa Maria 1 Cirebon, Hadirkan 25 Perguruan Tinggi Swasta Terkenal
Menurut Jaja, penyelesaian perselisihan dilakukan dengan mempertemukan pekerja dan pihak perusahaan dalam forum perundingan yang difasilitasi mediator Disnaker.
Disnaker berperan sebagai fasilitator dengan memanggil kedua pihak untuk mencari kesepakatan. Jika pekerja dan perusahaan menyetujui hasil perundingan, perselisihan dinyatakan selesai melalui perjanjian bersama.
“Karena tercapai kesepakatan di tingkat mediasi, perkara tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Jaja menjelaskan, sebagian besar perselisihan yang ditangani Disnaker berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja.
Perselisihan umumnya muncul karena terdapat hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan. Di antaranya uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK serta uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir.
“Sebagian besar kasus berkaitan dengan PHK dan hak pekerja yang belum dibayarkan perusahaan,” katanya.
Melalui proses mediasi, perusahaan yang bersengketa akhirnya bersedia memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Baca Juga:Muludan di Pengguron Pegajahan CirebonASN Pensiun 169 Orang, PPPK Juga Sudah Ada yang Pensiun
Jaja menyebut seluruh 18 kasus yang ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berhasil diselesaikan dengan pembayaran kompensasi maupun pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh 18 kasus berhasil diselesaikan. Perusahaan memenuhi kewajibannya dengan membayarkan kompensasi maupun pesangon kepada pekerja sesuai ketentuan,” pungkasnya. (abd)
