Proyek Besar APJ yang Tak Ramah Pengusaha Lokal

kbpu apj
PEMELIHARAAN RUTIN: APJ atau PJU di Kawasan Sukalila, Kota Cirebon, tampak menyala terang. Pemeliharaan lampu sendiri selama ini dilakukan UPT PJU Dishub Kota Cirebon. Foto: Seno Dwi Priyanto/Radarcirebon 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) yang digulirkan Pemerintah Kota Cirebon dinilai tidak ramah terhadap pengusaha lokal. Bahkan, skema proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini dinilai berpotensi menyingkirkan pelaku usaha daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau mengatakan skema KPBU APJ dengan mekanisme Availability Payment (AP) atau pembayaran ketersediaan layanan dapat menjadi batu sandungan bagi masa depan UMKM dan pengusaha lokal.

Menurut Umar, skema tersebut secara struktural cenderung lebih menguntungkan korporasi berskala besar. Pasalnya, badan usaha yang mengikuti proyek dituntut memiliki kemampuan finansial besar, rekam jejak proyek yang kompleks, serta memenuhi standar teknis yang belum tentu dimiliki pelaku usaha kecil di daerah.

Baca Juga:Produksi Gula 2026 Tembus 3,02 Juta TonDuet KH Miftachul Akhyar-Gus Kikin Pimpin PBNU

“Skema Availability Payment berarti pihak swasta mendanai, membangun, dan memelihara APJ terlebih dahulu. Setelah proyek beroperasi sesuai kriteria, pemerintah daerah baru melakukan pembayaran secara berkala,” ujar Umar.

Menurutnya, mekanisme itu menciptakan sejumlah hambatan bagi pengusaha lokal. Umar menjelaskan, pengusaha harus memiliki kemampuan pendanaan yang kuat, baik melalui ekuitas maupun akses pembiayaan perbankan. Sebab, pembangunan infrastruktur dilakukan terlebih dahulu tanpa mekanisme pembayaran termin seperti pada proyek konvensional.

Selain persoalan modal, proses pengadaan KPBU juga menuntut persyaratan administrasi dan teknis yang ketat. Di antaranya kemampuan finansial, pengalaman mengelola proyek sejenis dengan nilai besar, serta pemenuhan berbagai standar dan sertifikasi.

“Belum lagi investasi jangka panjang. Masa kontrak KPBU APJ umumnya berlangsung 10 hingga 20 tahun sehingga membutuhkan stabilitas arus kas jangka panjang. Kondisi ini tentu tidak mudah dipenuhi oleh struktur keuangan UMKM yang relatif rentan,” terangnya.

Umar juga menyoroti skala proyek KPBU APJ yang biasanya dikonsolidasikan dalam satu paket besar. Dengan ribuan titik penerangan jalan yang dikerjakan sekaligus, nilai proyek menjadi sangat besar dan berada di luar jangkauan sebagian besar pengusaha lokal.

“Ketika proyek dikemas dalam satu paket besar, pelaku usaha lokal yang sebenarnya memiliki kemampuan mengerjakan sebagian pekerjaan justru berpotensi tidak mendapatkan ruang. Jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran daerah dalam jangka panjang justru membuat pengusaha lokal hanya menjadi penonton,” tegas wakil rakyat dari PDIP itu. (abd)

0 Komentar