RADARCIREBON.ID- Simak syarat nikah dan cara daftar di KUA yang wajib diketahui calon pengantin.
Syarat nikah sendiri harus dipenuhi calon pengantin sebelum mendaftar ke KUA dan melangsungkan pernikahan secara legal.
Dan, sudah syarat nikah yang harus dilengkapi oleh calon pengantin, baik mempelai baik pria maupun perempuan.
Baca Juga:Termasuk Kuningan, Inilah Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis 2024 oleh Pemprov DKI JakartaKenalin Nih, Pemain 17 Tahun Barcelona Pau Cubarsi, Langsung Man of The Match di Liga Champions
Perlu diketahui juga bahwa menikah di KUA itu gratis atau tidak dipungut biaya.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Namun, peraturan tersebut hanya berlaku saat jam kerja Kantor Urusan Agama. Sementara itu, jika menikah di luar jam kerja, akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.
Syarat nikah cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya.
Meski begitu, syarat nikah harus dipersiapkan dengan teliti agar memudahkan calon pengantin.
Perlu diperhatikan bahwa proses melengkapi syarat nikah ini dapat berbeda tergantung dengan agama yang Anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah.
Perhatikan baik-baik setiap syarat nikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya.
Baca Juga:Bupati Indramayu Lantik 1.753 PPPK, Minta Buktikan Komitmen Kinerja yang BaikDiduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Wali Murid Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polresta CirebonÂ
Bukan tanpa alasan, tidak sedikit pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus syarat nikah yang bisa mengakibatkan kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres menjelang hari pernikahan.
Selesaikan syarat nikah ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan pernikahan lainnya bisa Anda kerjakan dengan nyaman.
Berikut adalah Syarat Nikah:
Nah, calon pengantin bisa datang ke KUA terdekat untuk mendaftarkan pernikahannya dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
-Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
-Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
-Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya