Kenaikan Material Hambat Proyek, DPUTR Cirebon Usulkan Standar Harga Fleksibel

Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon Sunanto SSTP MSi
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon Sunanto SSTP MSi
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kenaikan harga material konstruksi dan bahan bakar minyak (BBM) di tengah pelaksanaan proyek menjadi tantangan bagi penyedia jasa konstruksi maupun pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih fleksibel agar standar harga dapat menyesuaikan perkembangan harga pasar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, Sunanto SSTP MSi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyesuaian terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi.

Baca Juga:KPw BI Cirebon Buka Lomba Cerpen, 30 Karya Terbaik akan DibukukanKe Mana Satpol PP dan Dishub? Trotoar CSB sudah Dipagar, Parkir Liar di Badan Jalan MarakĀ 

Namun, perubahan harga yang terjadi selama masa pelaksanaan proyek menyebabkan beberapa kontrak mengalami keterlambatan.

“Kami sudah berupaya melakukan penyesuaian. Beberapa kontrak memang sempat terlambat karena harus menyesuaikan harga pasar yang berlaku,” ujar Sunanto.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Cirebon itu menilai, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Peraturan Daerah (Perda) maupun standar harga yang selama ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.

Sunanto menjelaskan, kondisi ekonomi yang terus berubah membuat pemerintah daerah sulit memprediksi harga barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu.

Terlebih, sejumlah komponen penting seperti BBM sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat serta perkembangan ekonomi nasional dan global.

“Dengan kondisi ekonomi yang berubah-ubah, kita tidak bisa memastikan harga saat kegiatan berjalan. Apalagi untuk BBM, kita tidak bisa menentukan minggu ini akan naik atau turun,” katanya.

Baca Juga:Percepat Agenda Mukab, Kadin Cirebon Buka Penjaringan Calon KetuaĀ Kelola 12 Ton Sampah tanpa Residu, Wabup Cirebon Puji Keberhasilan TPS 3R Ciawigajah

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Dinas PUTR mengusulkan adanya klausul khusus dalam Perda maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait standar harga.

Klausul itu memungkinkan penyesuaian harga secara otomatis apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau mengikuti kondisi pasar yang berlaku.

“Misalnya dibuat klausul bahwa apabila terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau lembaga terkait, maka standar harga mengikuti harga pasar yang ada di lapangan. Dengan begitu, regulasi tetap relevan dengan kondisi riil,” jelasnya.

Menurut Sunanto, mekanisme tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi penyedia jasa konstruksi dalam menjalankan kontrak pekerjaan pemerintah.

0 Komentar