PLN Teken Perjanjian Penggunaan Lahan untuk Mendukung Jalur ROW SUTT

PLN UIP JBT dan PT United Power telah menandatangani perjanjian penggunaan lahan secara tidak langsung, belum
PLN UIP JBT dan PT United Power telah menandatangani perjanjian penggunaan lahan secara tidak langsung, belum lama ini.
0 Komentar

KENDAL, RADARCIREBON.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) dan PT United Power menandatangani perjanjian penggunaan lahan secara tidak langsung. 

Penandatanganan itu, untuk mendukung jalur Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV KEK Kendal-Incomer (Kaliwungu-Weleri) di Kawasan Industri Kendal, Kabupaten Kendal. 

PLH General Manager, Kunto Nugroho menyampaikan, apresiasi kolaborasi dengan PT United Power. Penandatanganan ini, kata Kunto, merupakan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan industri yang terus berkembang.

Baca Juga:Sulit Mengurus Perizinan, Puluhan Pengusaha Tambang  Galian C Tak BerizinHati-hati Memilih Hewan Kurban, Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Cari yang Sudah Ada Eartag

Perjanjian ini menandai komitmen kedua perusahaan dalam mendukung pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan industri di Kabupaten Kendal.

“Penggunaan lahan di kawasan industri tersebut  penting untuk memastikan pembangunan SUTT 150 KV berjalan lancar tanpa hambatan,” paparnya.

Menurutnya, perjanjian ini tidak hanya memfasilitasi pembangunan infrastruktur listrik yang kritis, tetapi juga menunjukkan sinergi yang kuat antara PLN dan mitra industri dalam mendukung pembangunan ekonomi regional.

Jalur SUTT 150 kV KEK Kendal-Incomer (Kaliwungu-Weleri) merupakan proyek penting yang akan meningkatkan kapasitas dan keandalan sistem kelistrikan di kawasan industri Kendal. 

“Proyek ini diharapkan dapat mendorong investasi dan perkembangan industri, serta menyediakan energi listrik yang cukup untuk mendukung aktivitas industri dan ekonomi di wilayah tersebut,” tandasnya. (cep)

 

 

 

0 Komentar