Penertiban Jalan Antasari Cirebon Sasar 317 Bangli dan Lapak PKL, Pedagang Minta Relokasi

lapak PKL
BONGKAR BANGLI: Satpol PP menerjunkan alat berat untuk menertibkan bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang ruas Jalan Pangeran Antasari, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penataan Jalan Pangeran Antasari, Kabupaten Cirebon, mulai dilakukan pemerintah daerah.

Sepanjang 9,6 kilometer (Km) ruas jalan yang menghubungkan Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber hingga Desa Plumbon Kecamatan Plumbon, ditertibkan, Rabu (16/9).

Dalam penertiban tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyasar sedikitnya 317 bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang ruas jalan.

Baca Juga:BPJS Aktif Baru 65 Persen, Soroti Pembiayaan, DPRD Buka Opsi Penerapan Subsidi SilangDana Desa Kabupaten Cirebon Dipangkas, Penyerapan Ikut Lambat

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija) dan sempadan pengairan.

Bangunan yang ditertibkan diketahui berdiri di atas tanah negara maupun aset pemerintah daerah.

“Bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Plumbon, panjangnya 9,6 kilometer, ada bangunan liar dan PKL sejumlah 317,” ungkap Imam.

Menurutnya, keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di sejumlah titik turut berdampak terhadap kondisi kawasan.

Selain mengganggu fungsi jalan, keberadaan bangunan liar juga dinilai berkaitan dengan persoalan banjir dan lingkungan yang kumuh.

“Penertiban ini salah satunya untuk mengatasi permasalahan banjir dan ada ruang jalan yang mengganggu lalu lintas serta kawasannya menjadi kumuh,” ujarnya.

Penataan tersebut ditargetkan rampung dalam satu hari. Pelaksanaannya mengacu pada peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Lunas PBB Dapat Hadiah Umrah, Pemkab Siapkan 44 Kuota untuk Pemerintah DesaTerungkap! 49 dari 60 Puskesmas di Kabupaten Cirebon Masih Berdiri di Lahan Sewa

Di sisi lain, penertiban berdampak langsung terhadap para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di sepanjang Jalan Antasari.

Salah satunya Lili, pedagang sepeda yang mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama sekitar 20 tahun.

Ia memahami, langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang berada di ruang milik jalan.

Namun, Lili berharap, pemerintah menyiapkan lokasi relokasi sebelum penertiban dilakukan agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya.

“Kita sadar dan tahu kalau kita di sini melanggar. Saya mengapresiasi pemerintah, cuma sebagai pedagang sebelumnya berharap ada relokasi dulu,” katanya.

Ia mengaku telah menyampaikan permohonan lokasi baru melalui pemerintah desa. Namun, hingga penertiban dilakukan, belum ada kepastian mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk melanjutkan usaha. “Kalau begini, jualan berhenti, tidak ada pemasukan sama sekali,” keluhnya. (awr)

0 Komentar