RADARCIREBON.ID – Selama 10 tahun, sejak 2015, tambang galian C Gunung Kuda di Dukupuntang, Kabupaten Cirebon tersebut setidaknya sudah 5 kali longsor.
Akibat longsoran tersebut, sudah banyak menelan korban jiwa. Yang terbaru terjadi pada 30 Mei 2025. Banyak pekerja di galian tersebut yang menjadi korban.
Akibat longsoran galian tersebut tercatat, ada 21 orang meninggal dunia dan 4 orang masih dalam pencarian, hingga kini belum ditemukan. Juga banyak yang menderita luka-luka.
Baca Juga:Musibah Gunung Kuda Jadi Sorotan Media AS, Kutip Pernyataan KDMKasus Covid 19 di Asia Naik, Indonesia Justru Turun, Para Ahli pun RaguÂ
Dugaan sementara, sering terjadinya longsoran di tambang galian C Gunung Kuda tersebut, akibat adanya pelanggaran metode penambangan.
Sebelum longsor pada 30 Mei 2025, sebenarnya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah melarang adanya aktivitas di galian tersebut.
Namun pada kenyataannya kegiatan penambangan tetap berjalan. Pemilik dan pengelola tambang galian C tersebut tetap membandel. Tak mengindahkan larangan itu.
Maka wajar jika pemilik dan pengelola tambang yang lokasinya berada di dekat tugu perbatasan Kabupaten Cirebon dan Mejalengka ini menjadi tersangka.
Polisi telah menetapkan pemilik tambang brinisial AK dan kepala teknik tambang AR, sebagai tersangka. Mereka dianggap tetap membandel, walau sudah ada larangan penambangan di tempat itu.
“Tersangka tetap melanjutkan operasional meski sudah ada larangan dan surat penghentian dari pemerintah,” ujar Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Pol Sumarni.
Kedua tersangka tersebut, menurut Kombes Pol Sumarni, dijerat dengan pasal berlapis. Termasuk Pasal 98 dan 99 UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Baca Juga:Agar Pengisian Bateri Lebih Optimal, 90 Persen Hyundai Ioniq 5 Diminta Update ICCUKopi Gunung Aci, Kopi dari Pedalaman Kabupaten Kuningan, Asamnya Lebih Berasa
Bukan itu saja, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal ini terkait dengan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Walau setidaknya sudah 5 kali longsor, mengapa tambang galian C Gunung Kuda tetap mendapat izin? Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, izin tambang itu diterbitkan pada tahun 2020.
Penerbitan izin tersebut, kata Bambang Tirto Yuliono, karena sudah berdasarkan kajian dari lintas sektor. “Saya meyakini sebelum izin diterbitkan, sudah dilakukan pengkajian secara komprehensif,” ungkapnya.
Namun demikian, dia menduga kuat ada pelanggaran metode dalam penambangan. Terutama pada kurun waktu antara tahun 2023–2024. Pelanggaran itulah yang menyebabkan tragedi kemanusiaan pada 30 Mei 2025.