Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Pelajari Strategi DIY Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

komisi i dprd kabupaten cirebon
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik di daerahnya.

Salah satunya dengan melakukan studi banding ke sejumlah DPRD Kota/Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati AMd menjelaskan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat dan mempelajari strategi dan inovasi yang diterapkan di Yogyakarta dalam mengelola informasi publik.

Baca Juga:DLH Cirebon Sebut Penataan Hutan Kota Sumber Terbentur Efisiensi AnggaranWabup Cirebon Pantau Langsung Pengangkutan 30 Ton Sampah Liar di Kertawinangun

Khususnya dalam hal pengawasan oleh legislatif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkup eksekutif.

“Namanya juga studi banding, tentu kami ingin menggali praktik baik yang bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon. Salah satu yang menarik, DPRD Provinsi Yogyakarta menerima penghargaan sebagai peringkat kedua nasional dalam keterbukaan informasi publik tahun 2024,” ujar Rohayati.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I mendapat informasi bahwa terdapat peningkatan signifikan dalam pengawasan keterbukaan informasi publik di Yogyakarta.

Dari sebelumnya hanya tujuh OPD yang dikategorikan informatif, kini meningkat menjadi 16 OPD.

Hal ini dinilai tidak lepas dari peran aktif DPRD dalam melakukan monitoring dan mendorong transparansi data serta pelayanan publik.

Bunda Iyoh–sapaan untuknya–menyebutkan bahwa praktik pengawasan DPRD DIY terhadap OPD menjadi salah satu poin penting yang akan dijadikan bahan evaluasi di Kabupaten Cirebon.

“Tentunya keterbukaan informasi publik ini harus terus diperkuat. Meski kita di Kabupaten Cirebon sudah cukup baik, tapi masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal pengawasan terhadap keterbukaan data dan informasi,” imbuhnya.

Baca Juga:Bupati Cirebon Tegas! Perintahkan DPUTR Segera Perbaiki Jalan RusakMasih Ada Pelajar Nongkrong di Bima 

Selain itu, rombongan juga mencermati regulasi yang telah dibuat di Provinsi DIY, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan transparansi, sembari tetap menjaga kerahasiaan informasi strategis yang tidak dapat dibuka ke publik.

Hasil kunjungan ini direncanakan akan ditindaklanjuti dan kemungkinan akan diterapkan di Kabupaten Cirebon, baik dalam bentuk penguatan regulasi maupun peningkatan kapasitas pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh OPD. (sam)

0 Komentar