RADARCIREBON.ID- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon tidak melarang sekolah menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sikap penolakan pun kini diperbolehkan.
Hal tersebut menyusul surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0395/B/C/DM.00.03/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto SPd MM mengatakan pihaknya mempersilakan pihak sekolah untuk melanjutkan atau tidak menerima progam MBG. Itu setelah ada surat edaran dari Kemendikdasmen terkait keberlanjutan program MBG.
Baca Juga:Mentan Amran Siapkan Aturan Baru agar Buruh Tani Dapat AlsintanDimulai, Program Magang Nasional 2026
“Artinya sekolah bisa menentukan sikap. Kalau menghentikan, tentunya harus melibatkan orang tua,” ujar Ronianto kepada Radar Cirebon.
Mekanisme penolakan itu, kata pria yang akrab disapa Roni, melalui pengisian formulir SPTJM bermaterai yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN) agar terkonfirmasi secara transparan dan akuntabel.
“Bagi sekolah yang memilih tidak melanjutkan program, diwajibkan mencantumkan alasan atau pertimbangan secara jelas,” terangnya.
“Sekolah juga diminta memastikan data jumlah siswa dan penerima manfaat telah diperbarui sebelum formulir diunggah,” paparnya.
Menurutnya, surat edaran itu juga sebagai diperlukan sebagai penataan untuk evaluasi sekaligus memetakan keberlanjutan pelaksanaan MBG yang dikelola BGN.
Namun, ada batas waktu atau deadline yang cukup singkat. Paling lambat 4 Agustus 2026.
“Dengan demikian, keberlanjutan MBG di sekolah bukan sekadar soal pembagian makanan. Tapi, memetakan sekolah mana yang masih membutuhkan,” tandasnya.
Baca Juga:Pasca Penertiban di Kesambi Lapak Kecil Diratakan, Bangunan Permanen Ukuran Besar Belum TersentuhPesangon Bank Cirebon Belum Cair? DPRD Akui Terima Keluhan Eks Karyawan
Ia menambahkan, surat edaran itu disebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten dan kepala sekolah penerima MBG. (sam)
