RADARCIREBON.ID – Dua sosok yang dikenal dekat Gubernur Dedi Mulyadi, batal menjadi komisaris utama dan komisaris di Bank Jabar Banten (BJB). Mereka adalah Mardigu Wiwiek Prasantyo atau Bossman Mardigu dan Helmy Yahya.
Mengapa keduanya batal menjagi komosaris dan komisaris utama BJB? Belum ada keterangan yang jelas dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR).
Hanya saja, perseroan terbuka yang menaungi Bank BJB itu, tiba-tiba pada Senin, 10 November 2025, mengumumkan pembatalan pengangkatan 2 komisarisnya.
Baca Juga:10 Pahlawan Nasional 2025 Resmi Ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, Ada Gus Dur, Soeharto hingga MarsinahPKL di Depan Stasiun Kejaksan Ditertibkan, Mulai Bongkar-bongkar
Bukan hanya 2 komisaris, Bank BJB juga mengumumkan pembatalan seorang direksi. Dia adalah Joko Hartono Kalisman. Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan BJB.
“Mata Acara: Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan,” begitu bunyi pengumuman rencana acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BJB, Senin, hari ini.
Disebutkan, rencananya pembatalan 2 orang komisaris dan seorang direktur Bank BJB itu, akan dibahas di RUPSLB pada 1 Desember 2025 mendatang.
Seperti diketahui, Bank BJB sebelum telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat itu dilakukan secara hybrid di Menara Bank BJB, Bandung pada Rabu 16 April 2025.
Dalam RUPST itu salah satu keputusannya menunjuk Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen perseroan. Kemudian mengangkat Bossman Mardigu yang memiliki nama asli Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama bank tersebut.
Selain itu, juga menunjuk Direktur Kepatuhan BJB yang baru. Yang didaulat adalah sosok bernama Joko Hartono Kalisman.
Tidak disebutkan dengan jelas, tentang latar belakang ketiganya dibatalkan menjadi komisaris indenpenden, komisaris utama dan direktur kepatuhan. Hanya saja dalam pengumuman tersebut disebutkan menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga:PKL di Ruas Jalan Provinsi di Kota Cirebon Siap-siap Ditertibkan, Ada di 5 Lokasi, Sudah 3 Kali TeguranJenazah Dua Mahasiswa Polindra Indramayu yang Terseret Arus Berhasil Ditemukan
“Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025,” ungkap pengumuman Bank BJB tersebut.
Dengan pengumuman itu, berarti menegaskan secara otomatis membatalkan hasil RUPST Bank BJB sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, Bank BJB menggelar RUPST tahun buku 2024 pada 16 April 2025. Dalam rapat tersebut menetapkan 6 komisaris dan 6 direksi.
