Tarif PBB Kota Cirebon Tahun 2026 Kembali Dibahas, Ada Perubahan?

tarif PBB untuk tahun 2026
BAHAS PBB: Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon membahas formulasi baru tarif PBB untuk tahun 2026. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon mulai membahas kembali penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Pembahasan dilakukan di ruang Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Senin (10/11/2025), dengan tujuan agar penyesuaian tarif PBB tahun 2026 tidak memberatkan masyarakat dan tidak lagi menimbulkan keluhan seperti tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat terkait perhitungan PBB tahun 2024–2025 yang dinilai cukup tinggi.

Baca Juga:PLN dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jalin Kerja SamaHunian Hotel dan Perjalanan Wisatawan ke Cirebon Meningkat 

“Pembahasan kali ini fokus pada penyusunan formulasi baru agar penghitungan PBB tahun 2026 lebih proporsional dan tidak membebani masyarakat,” ujar Mastara kepada Radar Cirebon.

Ia menambahkan, Pemkot Cirebon bersama DPRD tengah mengkaji opsi untuk menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Simulasinya, NJOP akan dikembalikan ke nilai tahun 2024 dengan penyesuaian kenaikan beberapa kelas. Untuk perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kami mengacu pada NJOP 2023 dengan kenaikan dua kelas. Memang ada kenaikan, tapi tidak signifikan, masih di bawah 100 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mengatakan rapat bersama Pemkot Cirebon tersebut masih tahap awal. Selanjutnya, DPRD akan mengundang berbagai pihak untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat.

“Rapat ini baru permulaan. Dua pekan ke depan kami akan menggelar pertemuan lanjutan bersama perwakilan masyarakat, seperti Paguyuban Pelangi, notaris, dan pihak lainnya,” terang Fitrah.

Ia berharap, hasil pembahasan nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak bisa dijawab dengan kebijakan yang lebih ringan dan berkeadilan,” pungkasnya. (cep)

0 Komentar