Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang sampai 11 Maret

Penahanan Tersangka Gedung Setda Kota Cirebon Diperpanjang
(Foto kiri) Enam tersangka ditahan pada Rabu 27 Agustus 2025, dan Nashrudin Azis ditahan pada Senin 8 September 2025. Foto: Dokumen Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Agustus-September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan para tersangka dugaan korupsi proyek Gedung Setda. Saat itu, para tersangka dibawa ke Rutan Klas 1 Cirebon. Sampai 2026 ini, tak kunjung disidang. Masa penahanan oleh Kejari Kota Cirebon pun diperpanjang. Semula, batasnya sampai 9 Februari 2026, menjadi 11 Maret 2026.

Plt Kasi intel Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH mengatakan para terdakwa saat ini masih menjalani penahanan di bawah kewenangan kejaksaan. “Saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cirebon sampai dengan 11 Maret 2026,” kata Acep saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Kamis malam (5/2/2026).

Saat ini, lanjutnya, Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Baca Juga:Furqon Sebut PHK Terselubung, Soroti Kebijakan PD Pembangunan Merumahkan Para KaryawanDistribusi Air Bersih Bertahap, Opang Pastikan Perbaikan Pipa Plangon Sudah Selesai

Sementara itu, kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH, mengatakan perpanjangan penahanan tersangka sarat objektif dan subjektif. Objektif, kata Furqon, penahanan diperpanjang kalau pemeriksaan belum selesai dilakukan dan posisinya masih di tangan penuntut umum atau kejaksaan.

“Sebagai satu kewenangan (kejaksaan, red) bisa saja melakukan perpanjangan penahanan. Tapi kalau tidak ada hal lain, silahkan limpahkan ke pengadilan. Saya juga sudah koordinasi dengan kejaksaan kalau dilimpahkan mohon kami diberitahu,” terang Furqon kepada Radar Cirebon.

Ia mengatakan sejauh ini belum ada kabar mengenai pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung. “Berdasarkan KUHAP, proses hukum itu harusnya cepat dan biaya ringan,” tandasnya.

Perlu diketahui, Kejari Kota Cirebon menetapkan total tujuh tersangka proyek Gedung Setda. Tahap awal, enam tersangka ditahan hari Rabu, 27 Agustus 2025. Antara lain Irawan Wahyono selaku mantan Kadis PUTR, Budi Raharjo eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pungki Hertanto eks PPTK Dinas PUTR, Heri Mujiono selaku Konsultan Pengawas PT Bina Karya.

Kemudian ada R. Adam eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku Perencana Teknis, serta Fredian Rico Baskoro yang merupakan mantan Dirut PT Rivomas Penta Surya. Dari enam tersangka itu, kini tinggal lima setelah Irawan Wahyono meninggal dunia karena sakit saat menjalani penahanan di Rutan Cirebon.

0 Komentar