“Kami akan pasang spanduk peringatan yang memuat perda dan sanksinya. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan tersebut agar pengelolaan sampah di Kota Cirebon semakin baik,” katanya.
Selain itu, pengawasan akan diperketat dengan melibatkan petugas Linmas di kawasan Kalibaru dan Sukalila.
“Anggota Linmas akan kami tempatkan di Kalibaru dan Sukalila untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi,” tandasnya. (cep)
