RADARCIREBON.ID – Penerimaan sebesar Rp1,5 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, 16, April 2026.
Pria kelahiran Cirebon itu, menjadi tersangka dalam kasus tata kelola tambang nikel di Sulawesi Utara.
Baca Juga:AS – Iran Batal Damai, 5 Hal Ini Jadi Pengganjal, Salah Satunya soal Selat HormuzPerundingan Damai Berakhir Buntu, AS – Iran Siap Lanjutkan Perang
Kasus ini, rupanya sudah didalami penyidik Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir.
Ironisnya, Hery Susanto baru hitungan hari dilantik Presiden RI, Prabowo Subianto di Istana Negara untuk mengemban jabatan sebagai ketua Ombudsman RI periode 2026 – 2031.
Baru seumur jagung menjabat, Heru Susanto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dan per hari ini, Kamis, 16, April 2026, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kasus yang menjerat Hery Susanto diduga terkait dengan PT TSHI yang memiliki masalah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam perjalanannya, PT TSHI menggandeng Hery Susanto agar perusahaan melakukan perhitungan PNBP sendiri.
Kemudian, PT TSHI memberikan uang kepada Hery Susanto yang berdaarkan penyelidikan sementara sebesar Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a dan b Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang KUHP yang baru.
“Barang bukti yang kami sita Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Baca Juga:IPhone 15 Mulai Rp10 Jutaan! Ini Update Harga iPhone 15 Series April 2026Desain Penataan Kawasan Gedung Sate, Bakal Terintegrasi dengan Lapangan Gasibu
Sebelumnya, Hery terlihat sudah memakai rompi merah muda keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Tangan Hery nampak sudah diborgol saat dibawa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masuk ke dalam mobil khusus tahanan.
Baru Seminggu Dilantik Prabowo
Seperti diketahui, Hery Susanto sempat menjadi Ketua Ombudsman pada Jumat, 10, April 2026 di Istana Kepresidenan.
Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, Hery Susanto dinyatakan Komisi II DPR lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Ketua Ombudsman.
Di lembaga ini, Hery Susanto juga sempat menjadi anggota untuk periode tahun 2021 – 2026.
Profil Hery Susanto
Berdasarkan laman Ombudsman diketahui bahwa Hery Susanto pernah berkiprah di beberapa organisasi juga lembaga konsultan.
