Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring SH tidak banyak memberikan keterangan saat dikonfirmasi Radar Cirebon. Termasuk saat ditanya apa faktor yang menyebabkan nama salah satu anggota dewan tidak muncul di-BAP, padahal pernah diperiksa sebagai saksi, Roy menyampaikan agar mengikuti saja proses persidangan. “Diikuti saja proses persidangannya Kang,” singkatnya.
Penasehat hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH mempertanyakan ketidaksinkronan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan. Hal ini dipicu oleh adanya nama anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa, tapi tidak muncul dalam berkas perkara terbaru.
Furqon menjelaskan, beberapa dari mantan anggota dewan telah memberikan kesaksian di pengadilan.
Baca Juga:Misteri Nama Dewan di BAP Gedung Setda Diduga Hilang, Dipersoalkan Kuasa Hukum Nashrudin AzisJenazah Egi Ramadan Dimakamkan di Gombang, 2 Tahun Kerja di Bali, Belum Sempat Ketemu Keluarga
Yakni mantan Ketua Komisi B Watid Sahriar dan mantan Ketua DPRD Edi Suripno. “Pak Watid dan Pak Edi Suripno telah memberikan kesaksikan terkait fungsi pengawasan dewan,” kata Furqon kepada Radar Cirebon, Rabu (15/4/2026).
Furqon pun menganggap ada kejanggalan dalam BAP. Ia menilai ada hal-hal krusial yang seharusnya masuk dalam keterangan saksi, namun justru hilang atau tidak dicantumkan dalam BAP.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan spesifikasi teknis atau fungsi mereka sebagai anggota dewan justru masuk, sementara nama-nama yang dianggap penting malah tidak ada dalam BAP hari ini,” ujar Furqon penuh heran.
Meski belum bersedia merinci nama anggota dewan yang dianggap “hilang” dari BAP tersebut, tim hukum memastikan akan mengejar fakta ini di persidangan. Menurut Furqon, sinkronisasi data sangat penting untuk menjamin pembelaan yang adil bagi klien mereka. (abd)
