RADARCIREBON.ID- Pada bulan September hingga Oktober 2025, sejumlah anggota DPRD Kota Cirebon maupun mantan dewan pernah diperiksa Kejari Kota Cirebon berkaitan dengan kasus korupsi proyek Gedung Setda.
Mereka yang diperiksa ini kemudian masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun demikian, ada dewan yang pernah diperiksa kejaksaan, tapi namanya diduga hilang dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Anggota dewan maupun mantan dewan yang masuk dalam daftar pemanggilan kejaksaan kala itu adalah ES, LE, EH, WS, MHK, DM, DA, serta AS.
Baca Juga:Vonis PIP SMAN 7 Cirebon, Orang Partai Lebih Berat, Mantan Kepsek Terjerat 1 Tahun PenjaraDubes Bulgaria Kunjungan ke Kantor Bupati Cirebon, Buka Peluang Ekspor Furtinur
Kasus Gedung Setda Kota Cirebon sendiri kini sudah masuk sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Puluhan nama masuk daftar sebagai saksi, termasuk anggota dewan maupun mantan dewan. Namun demikian, ada nama yang diduga hilang dari BAP.
Penasehat hukum terdakwa Nashrudin Azis, Furqon Nurzaman SH pun mempertanyakan ketidaksinkronan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta persidangan.
Hal ini dipicu oleh adanya nama anggota DPRD yang sebelumnya diperiksa, tapi tidak muncul dalam berkas perkara terbaru.
Furqon menjelaskan, beberapa dari mantan anggota dewan telah memberikan kesaksian di pengadilan. Yakni mantan Ketua Komisi B Watid Sahriar dan mantan Ketua DPRD Edi Suripno.
“Pak WS dan Pak ES telah memberikan kesaksikan terkait fungsi pengawasan dewan,” kata Furqon kepada Radar Cirebon.
Furqon pun menanggap ada kejanggalan dalam BAP. Ia menilai ada hal-hal krusial yang seharusnya masuk dalam keterangan saksi, namun justru hilang atau tidak dicantumkan dalam BAP.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan spesifikasi teknis atau fungsi mereka sebagai anggota dewan justru masuk, sementara nama-nama yang dianggap penting malah tidak ada dalam BAP hari ini,” ujar Furqon penuh heran.
Baca Juga:Sidang Gedung Setda, Dalami Prosedur Penerbitan Surat Perintah MembayarPernyataan Petinggi Bank Cirebon Usai Ditahan Kejari di Kasus Kredit Macet, DG: Sehat, baik
Meski belum bersedia merinci nama anggota dewan yang dianggap “hilang” dari BAP tersebut, tim hukum memastikan akan mengejar fakta ini di persidangan. Menurut Furqon, sinkronisasi data sangat penting untuk menjamin pembelaan yang adil bagi klien mereka.
