KUNINGAN – Tumpukan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPSS) Perum Alam Asri, Desa Kasturi, Kecamatan Kuningan, dilaporkan terbakar dan menimbulkan kepulan asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga sekitar. Asap pekat bahkan disebut telah dirasakan selama dua hari berturut-turut sebelum akhirnya dilaporkan ke petugas.
Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima setelah warga tidak lagi mampu menahan dampak polusi udara yang semakin parah. Kondisi tersebut mendorong salah satu warga untuk segera menghubungi layanan darurat.
Berdasarkan keterangan pelapor, asap diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di area TPSS. Pembakaran itu disinyalir dilakukan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang menumpuk. Namun, cara tersebut justru memicu persoalan baru berupa pencemaran udara dan potensi kebakaran yang lebih luas.
Baca Juga:Gagal Menang Lawan Dewa United, Eliano Reijnders Yakin Persib Tetap di Jalur JuaraBidik Pilkada Nasional, Perkuat Basis dan Sasar Pemilih Muda
“Karena asap semakin banyak dan mengganggu kenyamanan warga, pelapor akhirnya menghubungi call center UPT Pemadam Kebakaran untuk meminta bantuan penanganan,” ujarnya, Selasa (21/4).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi. Sebanyak lima personel dikerahkan dengan menggunakan satu unit kendaraan operasional untuk melakukan pemadaman. Proses penanganan berlangsung sekitar 33 menit hingga api berhasil dikendalikan.
Meski demikian, petugas sempat menghadapi kendala di lapangan. Tumpukan sampah yang cukup besar membuat api sulit dijangkau secara langsung. Untuk memastikan api benar-benar padam, petugas harus menggali serta memisahkan bagian sampah yang masih terbakar agar tidak memicu titik api baru.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sampah yang tepat dan aman. Pembakaran sampah secara sembarangan, terutama dalam jumlah besar, berisiko menimbulkan kebakaran sekaligus gangguan kesehatan akibat asap yang dihasilkan.
Pihak Damkar pun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah terbuka. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga dapat memperburuk kualitas lingkungan. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola sampah dan segera melapor jika terjadi kondisi darurat.
“Jika masyarakat membutuhkan layanan kebakaran maupun penyelamatan, dapat segera menghubungi call center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (ags)
