Pengajuan Sengketa Informasi Meningkat

KID Kabupaten Cirebon
SIDANG: Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon saat melakukan sidang sengketa informasi publik, belum lama ini. FOTO : KID FOR RADAR CIREBONs
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tren pengajuan sengketa informasi di Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Cirebon menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga akhir Maret 2026, tercatat sudah ada 11 register sengketa yang masuk. Angka ini hampir sama dengan total pengajuan sepanjang tahun 2025.

Ketua KID Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus melalui Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Angga Maradeka, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir grafik pengajuan sengketa informasi cenderung terus meningkat.

Bahkan, puncaknya terjadi pada 2023 dengan total 17 register sengketa.

Baca Juga:Sampah Tutup Akses PPI Gebang, DLH Kabupaten Cirebon Turun Tangan sampah di Kesenden, Dibuang Diam-Diam di Malam Hari, Menyiksa Warga Sepanjang Hari

“Baru triwulan pertama 2026, jumlahnya sudah setara dengan total tahun lalu, yakni 11 register. Melihat tren ini, bukan tidak mungkin angka tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujar Angga kepada Radar Cirebon, Kamis (23/4/2025).

Menurutnya, jenis sengketa yang diajukan masyarakat cukup beragam. Mulai dari permintaan informasi terkait dana BOS, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), hingga berbagai informasi lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Meski jumlah pengajuan meningkat, KID memastikan seluruh perkara yang masuk sepanjang tahun ini telah diselesaikan. Proses mediasi menjadi kunci utama penyelesaian, dengan hasil berupa kesepakatan antara pemohon dan pihak termohon.

“Alhamdulillah, seluruh sengketa yang masuk bisa diselesaikan dengan baik melalui mediasi. Ini menunjukkan mekanisme penyelesaian sengketa berjalan efektif,” jelasnya.

Sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan informasi publik, kata Angga, KID Kabupaten Cirebon juga kerap menjadi rujukan bagi daerah lain.

Sejumlah pemerintah daerah seperti Pemkab Tegal dan Tanah Datar bahkan melakukan studi banding terkait pembentukan dan pengelolaan Komisi Informasi.

Pembentukan KID Kabupaten Cirebon sendiri mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 487/Kep.64-Bkad/2022. “Sejak berdiri, lembaga ini aktif mendorong transparansi serta memperkuat tata kelola informasi di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Baca Juga:Kritik Kebijakan Cukai Rokok, Penambahan Layer Tarif Dinilai Berisiko Memperluas Rokok MurahGeger! Remaja Nekat Naik Tower BTS di Cirebon, Selamat setelah Diminta Turun 

Angga menegaskan, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ia juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengawal hak atas informasi.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Cirebon untuk mengajukan permohonan maupun sengketa informasi. Ini bagian dari fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan,” pungkasnya. (sam)

0 Komentar