RADARCIREBON.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (23/4).
Penetapan itu juga sebagai ajang penyampaian berbagai catatan strategis terhadap kinerja pemerintah daerah selama setahun terakhir.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menyampaikan, rekomendasi yang dibacakan merupakan hasil pembahasan intensif komisi-komisi DPRD selama dua pekan.
Baca Juga:Sampah Tutup Akses PPI Gebang, DLH Kabupaten Cirebon Turun Tangan sampah di Kesenden, Dibuang Diam-Diam di Malam Hari, Menyiksa Warga Sepanjang Hari
Menurutnya, hampir seluruh fraksi memberikan masukan yang bersifat konstruktif, dengan salah satu sorotan utama adalah tidak tercapainya target pendapatan daerah tahun 2025.
“Capaian pendapatan masih belum sesuai target. Ini menjadi perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan,” kata Hasan, kepada Radar Cirebon.
Lebih lanjut, dijelaskan Hasan, DPRD juga menilai kualitas penyusunan dokumen LKPJ di sejumlah OPD masih kurang detail.
Laporan yang disajikan dinilai kurang rinci, sehingga menyulitkan dalam membaca persoalan yang dihadapi serta evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi sebelumnya.
“Dokumen yang ada belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan maupun langkah konkret yang telah diambil OPD,” terangnya.
Di sektor pembangunan, kata politisi PKB ini, infrastruktur masih menjadi pekerjaan rumah. DPRD menilai program yang telah dirancang dan dibiayai melalui APBD belum memberikan dampak berlipat (multiplier effect) yang signifikan bagi masyarakat.
Meski begitu, sejumlah indikator menunjukkan tren positif. Kabupaten Cirebon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4 persen, angka yang berada di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Kritik Kebijakan Cukai Rokok, Penambahan Layer Tarif Dinilai Berisiko Memperluas Rokok MurahGeger! Remaja Nekat Naik Tower BTS di Cirebon, Selamat setelah Diminta Turun
Namun, DPRD mempertanyakan kontribusi langsung APBD terhadap capaian tersebut. “Perlu ditelusuri apakah pertumbuhan ini murni hasil kebijakan daerah atau dipengaruhi faktor eksternal, seperti intervensi pemerintah pusat maupun sektor swasta,” jelas pria yang akrab disapa RHB itu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan, khususnya dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proporsi belanja pegawai yang masih berada di kisaran 36 persen.
Angka tersebut dinilai perlu ditekan agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027, serta alokasi minimal 40 persen untuk belanja infrastruktur.
