Kuwu Robi Sudah Beberkan Semua, Dugaan Skandal Cinta, Pastikan Belum Ada Perceraian dengan Istri

Dugaan Skandal Cinta Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra
DITANGANI POLRES CIKO: Kasus dugaan skandal percintaan antara Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani (HSG) dengan istri Kuwu Kedung Jaya kini berproses di Polres Cirebon Kota. Polisi sudah memeriksa para pihak, baik pelapor maupun terlapor. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon
0 Komentar

Sebelumnya, Harry Saputra Gani atau HSG diperiksa polisi pada Rabu (22/4/2026). Politikus Partai Nasdem itu mendatangi Mapolres Ciko dengan ditemani kuasa hukumnya Furqon Nurzaman SH. Usai pemeriksaan, HSG dan Furqon memberikan pernyataan kepada media.

Kepada wartawan, Furqon mengatakan pihaknya menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik. “Kita sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan klarifikasi terkait adanya pengaduan. Poinnya kita ke sini untuk menyampaikan klarifikasi terhadap aduan yang ranahnya privat urusan rumah tangga orang lain,” papar Furqon.

Pada kesempatan wawancara media itu, pihaknya membantah kebenaran dari aduan yang dilakukan Kuwu Robi. Furqon bahkan mengatakan apa yang diadukan itu tidak ada. Dari 10 pertanyaan yang ditanyakan penyidik, lanjutnya, dijawab HSG dengan baik dan tak seperti yang dituduhkan.

Baca Juga:Sengketa Tanah Kembali Mengemuka, Saling Klaim Warga Margasari dan TNI ADSebanyak 441 Calhaj Kloter 5 Kabupaten Cirebon Resmi Dilepas, 25 April 2026 Terbang dari Kertajati

“Kita tadi ada 10 pertanyaan. Klien kami (HSG, red) menjawab semuanya dengan baik, dengan lancar, dengan jelas, status, gitu ya. Jadi tidak ada hal-hal yang dituduhkan ya. Jauh sekali apa yang dituduhkan oleh pengadu. Intinya apa yang diadukan bisa kami bantah,” ungkapnya.

Furqon juga mengaku belum mengetahui apa yang dimaksud dengan bukti dari pelapor seperti chat maupun foto. Namun, kata dia, klarifikasi sudah dilakukan oleh pihaknya dan tinggal menunggu hasil dari pihak kepolisian.

“Sejauh ini sih kami belum tahu ya maksudnya foto, chat, segala macam yang kemudian diedarkan. Tapi hal itu mestinya tidak dilakukan karena punya dimensi hukum yang berbeda nantinya. Jadi kita menunggu saja klarifikasi ini selesai, bagaimana kemudian pihak kepolisian menyikapi,” terangnya.

Menurutnya, perselingkuhan berbicara terkait dengan perasaan dan konteks hukumnya pun berbeda dengan apa yang diadukan. Seharusnya, masih kata Furqon, menyelesaikan masalah pribadi mengedepankan duduk bersama. “Harusnya musyawarah, duduk bersama, kemudian apa yang bisa diselesaikan seharusnya bersama-sama dengan kepala dingin gitu,” tandas Furqon.

Kasus ini juga diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Namun hingga Jumat (24/4/2026) belum diproses BK lantaran belum ada disposisi dari Ketua DPRD Andrie Sulistio.

Andri Sulistio sendiri mengataku belum memberikan disposisi lantaran ada kesalahan pada surat pengaduan dan perlu direvisi. Surat pengaduan itu, kata Andri, harusnya ditujukan dulu ke Ketua DPRD, bukan langsung ke Ketua BK. “Suratnya dikembalikan dulu ke pangadu, karena surat ditujukan kepada ketua BK DPRD, harusnya ditujukan dulu ke Ketua DPRD. Jadi saya belum bisa disposisi,” ujar Andri Sulistio, Jumat (24/4/2026).

0 Komentar