Secara prosedural, lanjutnya, setiap pengaduan yang masuk harus melalui Ketua DPRD terlebih dahulu sebelum diteruskan ke BK DPRD yang memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran kode etik anggota dewan.
Namun, Medira Anggraini SH MKn menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan yang diajukan, melainkan hanya perbaikan surat pengaduan yang diminta oleh pihak DPRD. Ia menyebutkan bahwa perbaikan hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi laporan.
“Tidak dikembalikan secara substansi, hanya revisi saja. Dan itu sudah kami penuhi sesuai dengan permintaan dan sudah kami serahkan kembali. Jadi hanya revisi pada bagian halaman depan surat saja,” ujarnya kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:Sengketa Tanah Kembali Mengemuka, Saling Klaim Warga Margasari dan TNI ADSebanyak 441 Calhaj Kloter 5 Kabupaten Cirebon Resmi Dilepas, 25 April 2026 Terbang dari Kertajati
Tak sampai di situ, kasus ini juga telah dilaporkan ke DPD Partai Nasdem Kota Cirebon dan DPW Partai Jawa Barat. Di tingkat kota, HSG bahkan telah dipanggil oleh internal partai. Hal ini dibenarkan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie.
“Kami sudah melakukan klarifikasi karena memang dikirimi surat juga oleh Robi (Kuwu Kedungjaya, red). Tapi kembali lagi, kami melihat ini terbatas pada ranah pribadi. Biarlah diselesaikan secara baik-baik. Mungkin ada salah paham atau komunikasi yang kurang tepat,” kata Andi Riyanto Lie.
Tapi terkait adanya laporan di kepolisian dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tengah berlangsung, ia mengatakan partai menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang ada. (cep/abd)
