RADARCIREBON.ID- Kuwu Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Satria Robi Saputra, sudah menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota (Ciko). Ia pun sudah membeberkan semua hal yang diketahuinya terkait dugaan skandal cinta istrinya dengan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani atau HSG.
Diperiksanya Robi oleh penyidik Satreskrim Polres Ciko,
diakui kuasa hukumnya, Medira Anggraini SH MKn. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya di Mapolres Ciko merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian.
“Jadi klien kami (Robi, Kuwu Kedungjaya, red) memang sudah diperiksa polisi. Bahkan pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum pemanggilan para teradu (terlapor, istri Robi dan HSG, red). Jadi awal kan memang pelapor dulu yang diminati keterangan,” ujar Medira kepada Radar Cirebon, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga:Sengketa Tanah Kembali Mengemuka, Saling Klaim Warga Margasari dan TNI ADSebanyak 441 Calhaj Kloter 5 Kabupaten Cirebon Resmi Dilepas, 25 April 2026 Terbang dari Kertajati
Meski tak menyebutkan tanggal pasti, namun Medira mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah laporan resmi yang diajukan pada tanggal 10 April 2026. Medira kembali memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Robi berlangsung sebelum pemanggilan terhadap pihak yang diadukan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Ciko mengajukan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan dasar pengaduan. Pertanyaan-pertanyaan itu mencakup kapan pelapor mulai mengetahui adanya dugaan perselingkuhan hingga bukti-bukti yang mendukung laporan.
“Kurang lebih ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada klien kami. Di antaranya terkait kapan klien kami mengetahui adanya dugaan tersebut serta hal-hal yang menjadi dasar pengaduan. Itu saja yang ditanyakan,” jelas Medira.
Selain itu, penyidik juga menyinggung soal barang bukti berupa telepon seluler. Kata Medira, ponsel tersebut tidak diambil secara diam-diam, melainkan ditemukan oleh kliennya dalam situasi tertentu. “Ponsel tersebut ditemukan, bukan diambil. Itu juga menjadi salah satu hal yang ditanyakan oleh penyidik,” tambahnya.
Sementara terkait kondisi rumah tangga kliennya, Medira menyampaikan bahwa hingga saat ini belum bercerai secara negara. Bahkan, menurut pengakuan kliennya, sebelum bukti itu ditemukan, hubungan dengan sang istri masih berjalan baik dan keduanya masih tinggal serumah. “Secara hukum negara belum ada perceraian. Menurut klien kami, sebelumnya hubungan mereka masih baik-baik saja dan masih tinggal dalam satu rumah,” tandasnya.
