Kemen PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin

daycare di Indonesia masih beroperasi tanpa izin
ILEGAL: Kemen PPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia masih beroperasi tanpa izin resmi. Persoalan legalitas dan rendahnya kompetensi pengasuh dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan pemenuhan hak anak. Foto: Ist 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis data yang mengundang keprihatinan terkait kondisi tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Sorotan ini menguat setelah mencuatnya kasus kekerasan terhadap anak di Yogyakarta yang memicu kekhawatiran publik terhadap sistem pengasuhan di lembaga penitipan anak.

Berdasarkan data Kemen PPPA, sebanyak 44 persen lembaga pengasuhan anak di Indonesia diketahui masih beroperasi secara ilegal atau belum mengantongi izin resmi. Dari keseluruhan daycare yang ada, hanya sekitar 30,7 persen yang telah memiliki izin operasional resmi. Sementara sisanya masih berada dalam status administratif yang belum memadai, yakni sekitar 12 persen hanya memiliki tanda daftar dan 13,3 persen baru berstatus badan hukum tanpa izin operasional khusus untuk layanan pengasuhan anak.

Baca Juga:Ibu-ibu PKK Rayakan Ulang Tahun Walikota CirebonAjukan Pemanfaatan Lahan Pelindo untuk Relokasi Eks PKL Sukalila

Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare belum dibarengi dengan jaminan kualitas layanan yang memadai bagi pemenuhan hak-hak anak. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai masalah administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan dan keselamatan anak dalam keseharian mereka.

​”Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Selain soal legalitas, Kemen PPPA juga menyoroti kualitas sumber daya manusia di lembaga daycare. Data kementerian menunjukkan sebanyak 66,7 persen tenaga pengelola dan pengasuh anak belum memiliki sertifikasi. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat pengasuh anak seharusnya memiliki kompetensi khusus dalam aspek tumbuh kembang anak, pola asuh, keselamatan, hingga pencegahan kekerasan.

Di lapangan, proses rekrutmen pengasuh di banyak daycare juga disebut masih berlangsung secara amatir, minim pelatihan, dan belum berbasis standar perlindungan anak yang ketat. Lemahnya kompetensi ini dinilai berpotensi memicu terjadinya pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak seperti yang baru-baru ini terjadi di Yogyakarta.

Arifah menekankan bahwa pengasuhan anak bukan sekadar menjaga, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak asasi anak. Karena itu, pengelola dan pengasuh daycare wajib memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak, memiliki kompetensi yang memadai, serta menerapkan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding secara konsisten.

0 Komentar