Kemen PPPA: 44 Persen Daycare Belum Berizin

daycare di Indonesia masih beroperasi tanpa izin
ILEGAL: Kemen PPPA mengungkap 44 persen daycare di Indonesia masih beroperasi tanpa izin resmi. Persoalan legalitas dan rendahnya kompetensi pengasuh dinilai menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan pemenuhan hak anak. Foto: Ist 
0 Komentar

Penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) menjadi hal wajib,” tegas Menteri PPPA. (dsw)

Laman:

1 2
0 Komentar